
Fraksi PAN: Oknum DPRD Kepri "Permainkan" APBD

Tanjungpinang (ANTARA News) - Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Kepulauan Riau menuding beberapa oknum anggota dewan bekerja sama dengan dinas tertentu untuk "mempermainkan" anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Yudi Carsana, Senin 18 Oktober 2010, mengatakan, beberapa pos anggaran yang telah disusun sering mengalami perubahan setelah APBD Kepri dikoreksi Menteri Dalam Negeri, namun hasilnya tidak disampaikan kepada Badan Anggaran DPRD Kepri.
"Beberapa oknum anggota DPRD Kepri meyakinkan kepala dinas seolah-olah perubahan yang terjadi pada beberapa pos anggaran telah disetujui fraksi maupun badan anggaran," ujar Yudi yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri, di Tanjungpinang.
Yudi menolak membeberkan nama oknum anggota DPRD Kepri dan kepala dinas yang mempermainkan APBD Kepri. Namun ia memastikan selama ini hal itu terjadi.
"Oknum anggota DPRD Kepri memiliki kepentingan tertentu sehingga berani bermain," katanya.
Sebagai contoh, pos anggaran untuk tunjangan guru yang disetujui DPRD Kepri pada tahun 2009 sebesar Rp93 miliar, berkurang menjadi Rp63 miliar setelah dikoreksi Menteri Dalam Negeri. Kejadian ini diketahui seluruh anggota DPRD Kepri setelah para guru melakukan protes.
Ia juga menemukan penurunan anggaran yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat pada tahun 2009.
"Ada pula pos anggaran yang telah disetujui dan dirumuskan komisi dan dinas dihapus setelah diperiksa Menteri Dalam Negeri, namun tidak dilaporkan kepada fraksi dan Badan Anggaran DPRD Kepri," katanya.
Seharusnya, kata dia, Perda APBD diserahkan kembali pada Badan Anggaran DPRD Kepri setelah dikoreksi oleh Menteri Dalam Negeri. Bila hasil koreksi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Pemerintahan Kepri juga dapat mengajukan keberatan.
Namun hal itu tidak dapat dilakukan karena hasil koreksi dari Menteri Dalam Negeri tidak pernah diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD Kepri.
"Dokumen APBD Kepri itu kami dapatkan setelah 4-5 bulan Menteri Dalam Negeri mengkoreksinya. Jadi sudah sangat terlambat untuk dipelajari dan dikritisi," katanya. (ANT-NP/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
