Logo Header Antaranews Kepri

Tidak Tercantum Dalam DPT Boleh Pilih

Selasa, 23 November 2010 10:44 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Warga Batam yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap namun ada di daftar pemilih sementara diperbolehkan untuk tetap memilih calon kepala daerah dalam Pilkada Batam 2011.

"Yang tidak ada dalam DPT, tetapi ada di DPS, boleh memilih," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Batam Abdul Rahman di Batam, Selasa.

Abdul Rahman mengatakan ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU tahun 2010.

Untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada, maka warga harus menunjukkan KTP kepada petugas pemungutan suara, untuk dicocokkan dengan DPS.

"Panwaslu juga punya daftar DPS sehingga bisa dikroscek secara bersama. Yang penting, identitasnya dibawa dan ditunjukkan kepada petugas," kata Abdul Rahman.

Selain itu, PPK juga akan mengantarkan surat undangan memilih kepada warga untuk dibawa pada saat memilih.

Jumlah warga yang terdapat dalam DPT Batam 2011 sebanyak 678.745 orang.

Ketua KPU Batam Hendriyanto mengatakan DPT Batam terdiri atas 346.058 lelaki dan 333.687 perempuan.

Selain DPT, KPU Batam juga menetapkan 1.784 tempat pemungutan suara yang tersebar di 12 kecamatan Kota Batam. Setiap TPS maksimal terdiri atas 600 pemilih.

Pilkada Batam tanpa pengadaan TPS khusus, karena tidak dibenarkan dalam Peraturan KPU no.12 tahun 2010.

"Berdasarkan Peraturan KPU No.12 tahun 2010, seluruh TPS berdasarkan pada DPT. jadi tidak ada TPS khusus yang tidak bersandar pada DPT," kata dia.

Pilkada Batam diikuti lima pasang peserta yang sudah ditetapkan KPU, nomor urut satu Ahmad Dahlan-Rudi, Ria Saptarika-Zainal Abidin urutan dua, Nada Faza Soraya-Nuryanto urutan tiga, Aripin-Irwansyah urutan empat dan Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum nomor lima.(Y011/A011/Btm1)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026