Logo Header Antaranews Kepri

Pemuda Curi Motor Untuk Jajan dan Gitar

Senin, 27 Desember 2010 22:02 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Ao dan Si, dua pemuda di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang ditangkap jajaran Reskrim Polres Karimun, mengaku mencuri sepeda motor untuk menambah uang jajan dan membeli gitar.

"Saya mencuri sepeda motor dengan niat akan saya jual, kemudian uang hasil penjualan untuk menambah uang jajan," ucap Ao (21) di Mapolres Karimun, Senin.

Ia bersama Si (25) yang mengaku ingin membeli gitar dari hasil komisi, telah tiga hari menjajakan sepeda motor itu seharga Rp1,5 juta, tetapi tidak laku dan malah ditangkap polisi.

Ao mencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir Jalan Andalas, Sei Lakam, Kecamatan Tanjung Balai Karimun, Kamis pekan lalu.

Ia mengaku niat itu muncul ketika melihat sepeda motor tersebut diparkir tanpa dikunci stang dan tidak dilengkapi dengan kunci kontak.

"Untuk menghidupkan mesinnya cukup menyambungkan dua kabel yang ada dibodi sepeda motor itu. Cara itu saya ketahui ketika pemiliknya mematikan mesin," tuturnya.

Ketika sepeda motor merk Suzuki Smash BP 3085 KH ditinggal oleh pemiliknya bernama Awang, dirinya nekat membawa lari sepeda motor tersebut.

"Setelah sepeda motor itu saya bawa kabur, kemudian saya simpan di sebuah rumah kosong di kawasan Kolong. Untuk menghilangkan ciri khas motor itu sebelum dijual saya preteli dulu," ujarnya.

Dia juga mengaku cukup memahami kondisi sepeda motor karena pernah bekerja di bengkel sepeda motor.

Ia pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai Karimun selama satu tahun, karena kedapatan mencuri baju.

"Sebelum dipenjara saya pernah bekerja di bengkel motor lebih kurang selama dua tahun. Jadi saya memahami kondisi sepeda motor dengan baik. Namun untuk mencuri motor baru sekali saya lakukan," katanya.

Gitar

Si mengaku ikut berusaha menjual motor tersebut karena mengharapkan dapat memperoleh uang komisi dari Ao.

"Rencana saya, uang komisi itu akan saya gunakan untuk membeli gitar dan 'handphone' karena saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Saya yakin dengan bermodal gitar saya bisa mencari nafkah dengan cara ngamen," paparnya.

Dia juga mengaku sebelum ditangkap polisi, belum tahu bahwa sepeda motor yang dibawa Ao adalah motor curian.

"Ao mengaku sepeda motor itu milik teman yang hendak dijual seharga Rp1 juta. Dia sempat memperlihatkan STNK motor itu pada saya dan menjanjikan jika laku di atas harga yang disebutkan, sisanya menjadi hak saya," tutur Si.

Secara terpisah Kapolres Karimun, AKBP Benyamin Sapta T, mengatakan kasus itu masih dalam pendalaman penyidikan.

"Akibat perbuatannya Ao dapat dikenai Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Si, dapat dengan dengan Pasal 480 KUHP karena ikut melakukan penadahan hasil kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara," katanya. (ANT-HAM/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026