
Suap penyidik KPK, eks Wali Kota Cimahi divonis 4 tahun
Senin, 10 April 2023 13:14 WIB

Bandung (ANTARA) -
Ajay M Priyatna, mantan Wali Kota Cimahi, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Wali Kota Cimahi Ajay divonis 4 tahun akibat suap penyidik KPK
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor:
Fery Heriyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
