Logo Header Antaranews Kepri

Empat Saksi Tolak Tandatangani Hasil Pilkada Batam

Sabtu, 8 Januari 2011 20:54 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Saksi dari empat di antara lima pasang peserta Pemilihan Kepala Daerah Batam 2011 menolak menandatangani hasil pilkada yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Batam, Sabtu.

Para penolak yaitu dari tim pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin, Nada Faza Soraya-Nuryanto, Aripin-Irwansyah dan Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum. Sedang yang menerima hanya saksi dari Ahmad Dahlan-Rudi.

"Kami tidak menolak angkanya, tapi keseluruhan hasil pilkada," kata saksi pasangan calon wali kota-wakil wali kota Ria Saptarika-Zainal Abidin, Agung Setia Budi ketika rapat pleno KPU untuk penetapan pemenang pilkada.

Agung mengatakan perhitungan angka KPU dengan yang diberikan saksi Ria-Zainal sama, sehingga tidak menolak hasil perhitungan suara, melainkan karena proses pelaksanaan pilkada banyak terjadi kecurangan.

"Tim advokasi kami mengumpulkan banyak kecurangan, mulai dari kampanye hitam, kampanye uang hingga ketidaknetralan pelaksana," kata dia.

Ia mengatakan tim advokasi sedang memabahs berbagai kecurangan dan berencana melayangkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Senada dengan tim Ria-Zainal, saksi pasangan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum, Muhaimin Ahmad Nasution juga mengatakan menolak menandatangani hasil Pilkada Batam dan hasil rekapitulasi suara karena menemukan banyak kecurangan dalam pelaksanaan pilkada.

"Kami menemukan banyak perbedaan dengan KPU," kata Muhaimin Ahmad Nasution .

Ia juga mempertanyakan hasil pleno Kelompok Pemilihan Kecamatan yang tidak dicap oleh PPK.

"Pada form yang kami terima tidak ada cap. Artinya, menurut UU, ini tidak sah," kata dia.

Menurut dia, pelaksanaan pilkada Batam banyak kecurangan.

Di tempat yang sama, saksi pasangan Nada Faza Soraya-Nuryanto, Robinson Pardosi mengatakan kecurangan dalam Pilkada Batam bermula sejak penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

"Ada banyak pemilih kami di Belakangpadang yang tiba-tiba namanya tidak tercantum di DPT," kata Pardosi.

Ia mempertanyakan pengurangan nama dalam DPT, pada saat terakhir pilkada.

Saksi pasangan Aripin-Irwansyah, Elde Siburian mengatakan menolak hasil pilkada dan penandatanganan hasil rapat pleno.

"Secara 'de facto' kami terima, tapi secara 'de jure' kami tolak. Saya tidak akan menandatangani hasil pleno," kata Siburian menginterupsi Ketua KPU.

Sementara itu, Ketua KPU Batam Hendriyanto mengatakan hasil pleno KPU tetap sah meskipun empat saksi menolak menandatangani hasilnya.

"Itu tidak berpengaruh," kata dia.

Bila pasangan lain keberatan dengan pelaksanaan pilkada, kata dia, maka dapat mengisi berita acara dan melapor ke Panwaslu, bahkan ke Mahkamah Konstitusi.

Hendriyanto mengatakan perubahan hasil Pilkada Batam 2011 dapat dilakukan setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan ini dapat diubah, jika ada keputusan MK," kata dia.

Dalam rapat pleno, KPU juga menetapkan perhitungan se-Kota Batam sebagai berikut, Ahmad Dahlan-Rudi meraih 103.868 suara atau 34 persen, Ria Saptarika-Zainal Abidin sebanyak 78.926 suara atau 26,03 persen, Nada Faza Soraya-Nuryanto sebanyak 36.165 suara atau 11,93 persen, Aripin-Irwansyah 17.841 suara atau 5,88 persen dan Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum 60.261 suara atau 19,88 persen. (Y011/A011/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026