
Polisi tahan empat PNS di KPU Bengkalis

Bengkalis (ANTARA) - Empat orang PNS ditahan di Mapolres Bengkalis, Selasa, terkait kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah Puji Hartono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kapolres mengatakan kerugian senilai Rp4,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh inspektorat KPU RI, dimana pengungkapan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 pada KPU Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan dari Pemkab Bengkalis senilai Rp40 miliar yang bersumber dari APBD 2019/2020.
Modus operandi tersangka, mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tidak mengikuti juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara.
Kemudian tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara, bebernya.
Awalnya pengungkapan kasus itu ketika Polres Bengkalis mendapatkan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Kabupaten Bengkalis terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020.
Kemudian unit III Tipikor Polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen-dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi-saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bengkalis tahun 2020.
"Kemudian Polres Bengkalis mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan," katanya.
Pewarta : Bayu Agustari Adha/Alfisnardo
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
