
Tiga Nelayan Vietnam Didakwa Mencuri Ikan

Tanjungpinang (ANTARA News) - Tiga orang warga negara Vietnam dalam sidang perdana pada Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa, didakwa mencuri ikan di perairan Indonesia .
Para terdakwa adalah Nguyen Van Loan, Bui Duc Tai dan Nguyen Van Minh Tri yang merupakan mereka nakhoda kapal kayu KM Marga Jaya 191, KM Marga Jaya 192 dan KM Marga Jaya 193 yang ditangkap saat mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada 12 Desember 2010 bersama 13 kapal yang diawaki nelayan Vietnam lain.
"Hari ini baru tiga terdakwa yang diajukan ke pengadilan, yang lain akan menyusul secepatnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Roy Modino usai sidang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, T Marbun, untuk terdakwa Nguyen Van Loan, terungkap bahwa nama kapal sudah diganti terdakwa sejak berlayar dari Vietnam ke nama Indonesia dan juga bendera diganti saat berada di perairan Indonesia.
"Nama kapal saya tidak tahu karena bahasanya bahasa Indonesia, karena sudah diganti majikan saat dari Vietnam, serta bendera diganti setelah memasuki perairan Indonesia," kata Bui Duc Tai melalui penerjemah.
Menurut dia, kapal yang dinakhodainya sudah beberapa kali melakukan pencurian ikan di perairan Natuna.
"Sudah ada dua sampai tiga kali sebelum tertangkap," katanya.
IA menyatakan, pada saat ditangkap, sedang menggunakan pukat harimau yang ditarik menggunakan dua kapal baru menghasilkan sebanyak 500 ton ikan segar.
Masing-masing terdakwa bergantian menjadi saksi untuk terdakwa yang lain sejak Selasa siang hingga petang dengan majelis hakim yang berbeda, namun JPU nya tetap sama.
Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan bagi ketiga terdakwa yang dititipkan di Polair Polda Kepri di, Batam akan dilanjutkan pada Senin (7/2). (ANT-NP/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
