
Polresta Barelang Perketat Pengamanan Pabrik Drydocks

Batam (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Batam Rempang Galang memperketat pengamanan tiga pabrik Drydocks World Groups di Batam hingga perusahaan galangan kapal internasional itu menyelesaikan masalah utang dengan perusahaan subkontraktor.
"Pengamanan akan kami intensifkan sampai masalah ini selesai," kata Kepala Bagian Binamitra Polresta Barelang Kompol Suyanto.
Pengamanan intensif, kata Kompol Suyanto , melibatkan seluruh penjaga keamanan tiga pabrik Drydocks World Groups (DDWG).
"Meskipun mereka itu pengamanan internal DDWG, mereka dibawah koordinasi kami," kata Kompol Suyanto.
Penjaga keamanan DDWG, kata dia, diperintahkan untuk menjaga seluruh aset agar tidak keluar dari pabrik sampai penyelesaian utang dan terus berkoordinasi dengan Polresta.
Selain memperketat pengamanan dari internal DDWG, Polresta juga menempatkan dua personel di masing-masing pabrik DDWG.
"Kami memiliki keterbatasan personel, makanya hanya ada dua orang personel. Tapi dengan melibatkan 'security' DDWG, itu cukup," kata dia.
Polresta, kata dia, juga menggarispolisikan seluruh aset DDWG di tiga pabriknya.
Kepada perusahaan subkontraktor, Polresta meminta untuk tenang dan bersabar serta menghindari perbuatan anarkis.
Hal senada dikatakan Wali Kota Batam Ahmad dahlan yang meminta pekerja dan pengelola subkotraktor untuk tenang.
Wali Kota juga mengharapkan DDWG menyelesaikan masalah dengan subkontraktor dengan baik.
"Apalagi ada banyak pekerja kami yang bekerja di sana," kata Wali Kota.
Persoalan DDWG dengan subkontraktor bermula dari utang sekitar Rp100 miliar yang belum dibayarkan perusahaan yang berpusat di Dubai.
Utang Rp100 miliar itu merupakan tunggakan pembayaran atas pekerjaan yang diselesaikan sekitar 60 perusahaan subkontraktor sebelum tahun 2010.
DDWG berkomitmen membayar tunggakan dalam dua termin, 10 persen sebelum 28 Februari 2011 dan melunasi seluruhnya paling lambat 30 April 2011. DDWG juga bersedia menyitajaminkan aset-asetnya yang berada di tiga pabrik di Batam, Nan Indah, Pertama dan Grha.
Sementara perusahaan subkontraktor menolak waktu pembayaran yang diajukan DDWG. Perusahaan subkontraktor hanya bersedia dibayar lunas paling lambat 31 Maret 2011.(Y011/A011/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
