Logo Header Antaranews Kepri

312 Pekerja PT Gimmill Terima Pesangon

Selasa, 29 Maret 2011 22:11 WIB
Image Print

Bintan (ANTARA News) - Sebanyak 312 dari 1.063 orang pekerja PT Gimmill Industrial Bintan, Provinsi Kepulauan Riau telah menerima pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan.

"Sebagian pekerja belum mau menerima, karena tidak percaya terhadap hasil audit bahwa perusahaan konveksi tersebut gulung tikar karena dua tahun merugi," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Bintan, Mangapul Marbun, Selasa.

Pihak manajemen mengumumkan mulai 1 April 2011 perusahaan tidak beraktivitas lagi.

Pekerja anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan tidak meyakini hasil audit terhadap perusahaan itu.

Mereka merasa kegiatan perusahaan berjalan normal, tanpa ada pengurangan produksi.

"Semestinya serikat pekerja menggunakan jasa auditor lain sebagai perbanding. Permasalahannya, siapa yang mau bayar auditor tandingan ini," kata Marbun yang diusung Partai Buruh.

Menurut dia, pihak perusahaan memiliki niat yang baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan membayar pesangon berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pihak perusahaan juga memberi pesangon kepada pekerja yang masih dalam masa percobaan selama tiga bulan.

"Pekerja yang masih dalam pelatihan diberi pesangon sebesar satu bulan gaji," ujarnya.

Perselisihan antara PT Gimmill dengan pekerjanya sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan.

Rapat para pihak, yang difasilitasi Disnaker tidak membuahkan hasil.

Disnaker Bintan melaporkan perkembangan penyelesaian perselisihan antara pihak yang bersengketa kepada DPRD Bintan.

"Saat ini, Disnaker Bintan telah mengeluarkan surat anjuran kepada pihak yang bersengketa. Jika anjuran itu diabaikan maka permasalahan ini dapat diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial," katanya.

Empat hari lalu sekitar 500 orang yang bekerja di PT Gimmill Industrial Bintan yang tergabung dalam FSPMI unjuk rasa menuntut pesangon, gaji dan hak-hak lainnya kepada pihak perusahaan selama proses pemutusan hubungan kerja.

Aksi demonstrasi dilakukan pekerja setelah manajemen PT Gimmill mengeluarkan pengumuman tentang keputusan kompensasi pesangon dengan nilai satu kali ketentuan sesuai UU Nomor 13/2003 Pasal 156.

Pihak perusahaan juga secata sepihak memutuskan menghentikan gaji dan fasilitas karyawan sampai 31 Maret 2011.

"Kami menuntut hak-hak pekerja diberikan pihak perusahaan selama berlangsungnya proses pemutusan hubungan kerja," ungkap aktivis FSPMI, Andre.

Selain itu, pekerja menuntut selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, pengusaha maupun pekerja tetap melaksanakan kewajibannya.

Pekerja juga meminta PT Gimmill yang bergerak dibidang konveksi tidak memindahkan, meminjamkan dan memperjualbelikan aset-aset perusahaan sebelum berakhirnya proses pemutusan hubungan kerja.

(ANT-NP/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026