Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Karimun Pertanyakan Retribusi Rp26,8 Miliar

Selasa, 19 April 2011 18:56 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News)- Anggota Badan Anggaran DPRD Karimun, Bakti Lubis, akan mempertanyakan pada Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, terkait kontribusi pajak retribusi sebesar Rp26,8 miliar pascapenimbunan 4 juta kubik pasir laut tahun 2009 di PT Saipem yang berlokasi di Kecamatan Meral.

"Dalam pembahasan anggaran berikutnya keberadaan dana pajak retribusi itu akan kami pertanyakan, bila perlu akan kami bawa ke ranah hukum karena tiga kali pembahasan anggaran keberadaan dana itu tidak diketahui," ucapnya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Karimun dengan Dinas Pertambangan Pemkab Karimun, di Gedung DPRD Karimun, Selasa.

Bakti Lubis menjelaskan tiga kali pembahasan anggaran yang dimaksudnya, yakni pada saat pembahasan anggaran APBD murni Tahun Anggaran 2010, kemudian APBD Perubahan 2010 dan pembahasan APBD murni 2011.

"Bila dalam pembahasan APBD Perubahan 2011 masih tidak kami temukan, masalah itu akan kami laporkan pada pihak berwajib," tegasnya.

Dugaan tidak dimasukannya penarikan pajak retribusi pasir laut yang telah disetorkan oleh PT Karisma Anak Karimun (KAK) ke kas daerah itu mencuat, ketika anggota Komisi C, Zainuddin Ahmad, mempertanyakan realisasi penimbunan pasir laut yang dilakukan oleh PT KAK dan kontribusi yang diperoleh pascakegiatan tersebut

"Ada informasi pajak retribusi pasir laut yang telah disetorkan oleh PT KAK, sebesar Rp26,8 miliar tidak diketahui dalam tiga kali pembahasan anggaran APBD Karimun, dalam waktu dekat akan kami telusuri hal itu," katanya.

Menurut dia ada dua hal yang mendapat sorotan utama dari Komisi C terhadap aktivitas penimbunan lokasi industri oleh investor di wilayah free trade zone di Pulau Karimun Besar.

"Pertama penarikan retribusi dari penimbunan pasir laut yang dilakukan oleh PT KAK ke PT Saipem berikut kontribusi pajak galian C dari pemanfaatan granit yang ditambang sendiri oleh perusahaan tersebut, kemudian pajak kontribusi bahan galian C yang digunakan dalam aktivitas penimbunan PT MOS," katanya.

Untuk menindaklanjuti kedua permasalahan tersebut, katanya, dalam waktu dekat Komisi C DPRD Karimun akan membentuk Tim Panitia Khusus.

Tidak Berhenti

Masih pada kesempatan itu, Bakti Lubis mengatakan, selama ini menyikapi dua permasalahan tersebut DPRD Karimun lebih cendrung diam, namun bersikap diam itu bukan berarti dewan berhenti mempertanyakan hal tersebut.

"Setelah pembentukan Tim Pansus, baru diketahui bahwa kami tetap konsisten menindaklanjuti persoalan tersebut, hingga apa yang sudah menjadi hak bagi daerah itu diperoleh dan masuk ke kas daerah," paparnya.

Dia menuturkan pemberian insentif pada investor memang harus dilakukan oleh daerah yang telah menjadi tujuan investasi.

"Namun pemberian insentif tersebut, jangan sampai mengangkangi peraturan dan hak dari daerah tersebut, apalagi sampai merugikan keuangan daerah," tuturnya.

(ANT-HAM/S019/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026