Logo Header Antaranews Kepri

Ratusan Mantan Karyawan Rotarindo Tuntut Pesangon

Senin, 2 Mei 2011 15:43 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sekitar 150 orang karyawan yang diberhentikan sejak tahun 2007 oleh perusahaan konveksi PT Rotarindo, dalam unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menuntut pembayaran pesangon.

"PT Rotarindo memberhentikan sebanyak 327 orang karyawan pada tahun 2007. Hingga sekarang pesangon belum dibayar kepada karyawan, sementara putusan MA (Mahkamah Agung) sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar koordinator aksi, Muslim, yang juga pengurus Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Tanjungpinang.

Berdasarkan putusan MA Nomor 519/K/Pdt-Sus/2009 tanggal 26 Mei 2010 sebagian gugatan karyawan dikabulkan. Sedangkan kasasi yang diajukan PT Rotarindo ditolak MA.

Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp500.000 dan membayar upah kepada para penggugat selama skorsing (Desember 2007-Mei 2008) sebesar Rp1,63 miliar. Pihak perusahaan juga diwajibkan untuk membayar pesangon kepada mantan karyawan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pesangon yang harus dibayar pihak perusahaan kepada mantan karyawannya sebesar Rp8,35 miliar. Kami minta pihak pengadilan dan kepolisian untuk menyita aset yang dimiliki PT Rotarindo hingga pesangon dibayar kepada karyawan," ungkapnya.

Muslim mengatakan, penyitaan aset milik PT Rotarindo terkendala, karena laporan polisi Nomor B/78/III/2011/Reskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penelitian yang disampaikan Direktur Utama PT Rotarindo, Abu alias Dedi pada 26 Maret 2011. Laporan Abun berhubungan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pekerja untuk mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan.

"Mana mungkin seseorang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan orang lain yang bukan tanda tangannya sendiri, walaupun dengan alasan merugi. Tetapi seandainya terdapat seseorang memalsukan tanda tangan orang lain dan merasa keberatan, seharusnya ia sendiri yang melaporkannya kepada pihak yang berwajib," katanya.

Mantan karyawan PT Rotarindo yang diadvokasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Tanjungpinang meminta pihak pengadilan dan kepolisian segera melakukan eksekusi, karena laporan polisi yang disampaikan Abun hanya merupakan upaya untuk mengulur-ulur waktu.

(ANT-NP/Z003/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026