KPK peringatkan Windy Idol karena mangkir dari pemanggilan
Jakarta (ANTARA) - KPK memperingatkan Windy Idol untuk kooperatif setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (5/10).
Windy sedianya akan diperiksa bersama Wa Ode Kartika Sari (pegawai PT Athena Jaya Production) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Kami ingatkan keduanya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Windy pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait dengan Hasbi Hasan, yakni pada tanggal 29 Mei 2023, 15 Agustus 2023, dan 19—20 September 2023.
Penyidik KPK memeriksa Windy karena hubungan keduanya dalam pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.
Untuk diketahui, pada hari Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.
Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".
Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK peringatkan Windy Idol usai mangkir dari panggilan penyidik
Windy sedianya akan diperiksa bersama Wa Ode Kartika Sari (pegawai PT Athena Jaya Production) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Kami ingatkan keduanya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Windy pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait dengan Hasbi Hasan, yakni pada tanggal 29 Mei 2023, 15 Agustus 2023, dan 19—20 September 2023.
Penyidik KPK memeriksa Windy karena hubungan keduanya dalam pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.
Untuk diketahui, pada hari Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.
Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".
Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK peringatkan Windy Idol usai mangkir dari panggilan penyidik
Komentar