Logo Header Antaranews Kepri

Pengawasan Minuman Khusus FTZ Masih Lemah

Kamis, 19 Mei 2011 13:54 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Tanjungpinang menyatakan, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol golongan A khusus kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan dan Karimun masih lemah.

"Minuman beralkohol golongan A buatan lokal khusus kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) tidak dibenarkan diperjualbelikan di Tanjungpinang," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, Kamis.

"Petugas FTZ dan juga Pemerintah Tanjungpinang tidak maksimal mengawasi peredaran minuman tersebut, sehingga beberapa pengusaha di Tanjungpinang memanfaatkan fasilitas FTZ untuk menghindari pajak," kata Maskur yang juga anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang.

Ia mengatakan, permasalahan tersebut mencuat sekitar tiga bulan lalu, namun hingga sekarang Pemerintah Tanjungpinang belum menindak penjualan minuman beralkohol golongan A secara ilegal.

Padahal, menurut dia, pemerintah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang tidak sulit mengatasi mengatasi permasalahan tersebut, karena minuman itu beredar di tengah masyarakat.

"Pemerintah memiliki kewenangan untuk menutup toko dan swalayan yang nakal, dan menarik minuman ilegal yang tidak seharusnya beredar di Tanjungpinang. Jika itu sulit dilakukan pemerintah, maka sebaiknya dijelaskan kepada publik," ungkapnya.

Maskur mengemukakan, penjualan minuman beralkohol golongan A di Tanjungpinang telah merugikan negara, karena itu harus ditangani secara serius. Fraksi Demokrat akan membahas permasalahan tersebut dengan Komisi II DPRD Tanjungpinang.

"Permasalahan ini ada di depan mata, karena itu terkesan aneh jika tidak ditangani secara serius," katanya.

Sebelumnya, Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pembangunan Kepri (BUMD Kepri), M Syahrial, mengatakan, Badan Pengusahaan FTZ Batam menetapkan kuota minuman beralkohol golongan A buatan dalam negeri sebanyak 100.000 karton dalam setiap bulan.

Sejak Oktober 2010 hingga Maret 2011 Badan Pengusahaan FTZ Batam telah memberikan kuota perdagangan minuman beralkohol golongan A buatan lokal sebanyak 404.408 karton.

"Perbedaan harga antara minuman yang hanya diperbolehkan beredar di kawasan bebas dengan minuman yang dikenakan cukai sekitar Rp65.000 per karton," ujar Syahrial.

Ia mengatakan, pengawasan harus ditingkatkan untuk menangani peredaran minuman beralkohol yang dijual secara bebas di Tanjungpinang.

Pengawasan secara berlapis dapat dilakukan oleh pemerintah dan Dewan FTZ Batam, Bintan, Karimun, dengan melibatkan PT Pembangunan Kepri.

"PT Pembangunan Kepri dapat memberikan label khusus pada setiap kaleng minuman. Label tersebut akan membatasi ruang gerak distribusi minuman tersebut agar tidak merugikan negara," katanya.(ANT-NP/Btm2)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026