
Rapat Dana CD Karimun Berakhir Ricuh

Karimun (ANTARA News) - Rapat menindaklanjuti demonstrasi warga Desa Pangke, Kecamatan Meral yang menolak penyaluran dana community development (CD) tambang granit 2007 senilai Rp23 miliar, Selasa berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi antarsesama warga Pangke yang pro dan kontra setelah rapat yang digelar di kantor Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau itu ditutup oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Anwar Hasyim.
Awalnya, seorang warga, Amat Hasan menginterupsi pembicaraan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Pangke, Indra Kurniadi yang menanyakan kesimpulan rapat kepada bupati.
Amat berusaha menyerang Indra namun digagalkan sejumlah warga dan polisi berpakaian sipil. Dia kemudian digiring dua personel Satpol-PP keluar ruangan.
Sementara itu, dari kelompok yang kontra tidak terima dengan upaya penyerangan Amat Hasan. Salah seorang dari mereka balik menyerang dan mengejar Amat keluar ruangan.
Baku pukul nyaris terjadi di tangga menuju lantai dua namun berhasil dicegah Satpol-PP dan sejumlah warga di luar ruangan.
Sementara itu, Indra Kurniadi dan kelompok yang menolak lainnya ditahan Bupati di dalam ruangan untuk menghindari bentrokan.
Amat Hasan saat ditemui wartawan mengatakan emosi karena tidak setuju dengan kelompok yang menolak penyaluran dana CD dengan sistem proyek.
''Penolakan itu tidak mewakili seluruh masyarakat Pangke. Lagi pula, masalah dana CD 2007 sudah selesai dan tidak perlu diulang-ulang. Pemerintah daerah, RT dan RW sudah sepakat kalau dana itu tidak bisa disalurkan dengan uang kontan, tetapi dengan sistem lelang karena sudah terlanjur masuk APBD,'' ucapnya.
Dengan adanya penolakan itu, kata dia, sama saja mengulang masalah lama.
''Beberapa tahun lalu juga sudah ada kesepakatan dengan warga. Jadi, kenapa dipermasalahkan lagi,'' ucapnya.
Bambang Harianto, warga lain juga mengatakan tidak setuju dengan penolakan penyaluran dana CD melalui sistem proyek.
''Kami tidak tahu dengan aksi ini, kami menilai hanya keinginan sekelompok orang,'' ucapnya.
Indra Kurniadi mengatakan penyaluran dana CD dengan sistem proyek menyalahi aturan karena dana tersebut murni milik masyarakat, bukan pendapatan asli daerah.
''Kami mengusulkan dana itu dikeluarkan dari kas daerah melalui keputusan bersama antara eksekutif, legislatif, yudikatif dan Mahkamah Konstitusi. Kalau dicairkan melalui proyek jelas menyalahi aturan karena dana itu adalah bentuk kompensasi perusahaan terhadap masyarakat yang terkena dampak lingkungan,'' tuturnya.
Terjebak
Bupati Karimun Nurdin Basirun dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota Komisi C DPRD itu mengakui terjebak dengan aturan terkait teknis penyaluran dana CD 2007 yang terlanjur masuk APBD.
''Kami akui pada 2007 belum tahu persis dengan aturan, saat itu kami berupaya untuk memaksimalkan dana CD sehingga benar-benar dinikmati masyarakat. Baru pada 2008 kami sempurnakan dengan pembentukan tim CD sehingga dana ini tidak lagi disetor ke kas daerah,'' ucapnya.
Menurut Nurdin, penyaluran dana CD 2007 yang mencapai Rp23 miliar lebih harus disalurkan dengan sistem proyek melalui satuan kerja perangkat daerah karena terikat dengan PP 80/1980 tentang mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam APBD.
''Meski melalui proyek di SKPD, proyek yang akan dibangun tetap dimusyawarahkan dengan masyarakat sesuai dengan yang mereka inginkan,'' jelasnya.
Dia mengatakan keputusan penyaluran dana CD 2007 melalui proyek juga sudah melalui konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan legislatif.
''Kami berkali-kali berkonsultasi dengan BPK. BPK menyatakan dana itu harus disalurkan melalui proyek,'' ucapnya.
Mengenai kericuhan yang terjadi antarwarga, bupati yakin hanya emosi sesaat.
''Rasa kekeluargaan masyarakat Karimun cukup erat, apalagi mereka satu desa dan sesama orang Melayu. Kami yakin itu hanya sesaat,'' katanya.
Anggota Komisi C DPRD Iwan Kesuma Darmaja mengharapkan pemerintah daerah menyosialisasikan teknis penyaluran dana CD 2007 untuk menghindari konflik di tengah masyarakat.
''Dana CD 2007 tidak bisa disalurkan tanpa sistem proyek karena terlanjur masuk APBD. Karena itu, pemerintah daerah harus meningkatkan sosialisasi agar tidak terjadi benturan di kalangan warga,'' ucapnya.
Dana CD tambang granit yang dipungut dari enam perusahaan granit di Pulau Karimun Besar meningkat sejak 2007 setelah pemerintah daerah menetapkan setiap perusahaan wajib menyisihkan Rp5.000 per ton untuk CD dan disetor ke kas daerah.
Sejak 2008, pemerintah daerah melalui peraturan bupati membentuk Tim Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat (PWPM) yang bertugas mengelola dana CD sehingga tidak lagi disetor ke kas daerah.
(ANT-RD/D009)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
