Wali Kota Tanjungpinang: Pengurus RT/RW yang maju jadi caleg agar segera mundur

id RT/RW jadi caleg,kepri,tanjungpinang,hasan,pemilu 2024,calon legislatif

Wali Kota Tanjungpinang: Pengurus RT/RW yang maju jadi caleg agar segera mundur

Penjabat Wali (Pj) Kota Tanjungpinang, Hasan. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Penjabat Wali (Pj) Kota Tanjungpinang Hasan, Kepulauan Riau, Hasan meminta pengurus RT/RW di daerah itu yang maju menjadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Hasan mengatakan pengunduran diri itu bertujuan menciptakan netralitas pelaksanaan Pemilu 2024, karena dengan kapasitas pengurus RT/RW dikhawatirkan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik.

"Akan segera kita tetapkan. Jadi, pengurus RT/RW bisa memilih tetap jadi caleg dengan catatan mengundurkan diri, atau tetap menjadi pengurus RT/RW namun membatalkan pencalonan dan keluar dari keanggotaan partai politik," kata Hasan di Tanjungpinang, Jumat.

Hasan mengingatkan bahwa seluruh perangkat RT/RW harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024, baik itu pemilu legislatif, presiden, dan pemilihan kepala daerah.

Menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik.

Larangan keterlibatan RT/RW dalam pelaksanaan Pemilu juga dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

Kemudian, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 disebutkan Bawaslu harus memastikan pelaksana Pemilu tidak melibatkan RT/RW atau sebutan lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.

"Dalam Permendagri ada aturan yang melarang pengurus RT/RW menjadi anggota partai politik, sehingga jelas RT/RW dilarang terafiliasi dengan partai politik, apalagi menjadi caleg," ungkap Hasan.

Hasan sudah menginstruksikan OPD terkait untuk berkoordinasi dengan KPU Tanjungpinang terkait banyaknya informasi pengurus RT/RW mencalonkan diri di Pemilu Legislatif 2024.

Selain itu, pemkot juga tengah menginventarisir pengurus RT/RW yang menjadi pengurus partai politik, dan caleg di Tanjungpinang.

"Kembali saya tegaskan, pengurus RT/RW yang menjadi anggota partai politik dan calon legislatif, silakan mundur dari jabatannya," demikian Hasan.

Baca juga:
Tito Karnavian: Kepri jangan terlena pertumbuhan ekonomi di atas nasional

KBRI Singapura gelar ASEAN Gala Night di Singapura

KPU Batam tetapkan sebanyak 320 titik lokasi pemasangan APK Pemilu

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE