
DPRD Desak Polisi Tinjau Ulang Kepemilikan Senpi

Tanjungpinang, 13/6 (ANTARA) - Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau mendesak pihak kepolisian meninjau ulang izin kepemilikan senjata api untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan kasus perampokan yang beberapa kali terjadi di Batam.
"Khusus untuk Kepri, sebaiknya pihak kepolisian menarik seluruh senjata api yang dimiliki masyarakat sipil," ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Surya Makmur Nasution, Senin, di Tanjungpinang.
Nasution mengemukakan, perampokan yang terjadi di Batam kemarin, menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat, karena peristiwa itu sudah beberapa kali terjadi di daerah tersebut. Perampok yang menggunakan senjata api menimbulkan kesan seolah-olah senjata tersebut bebas digunakan.
Pihak kepolisian harus bekerja keras untuk mengembalikan rasa aman kepada masyarakat, terutama kepada para pengusaha.
"Perampokan di beberapa tempat usaha di Batam tidak hanya merugikan harta milik korban, melainkan juga telah menimbulkan korban jiwa," katanya yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kepri.
Ia mengatakan, senjata api yang digunakan perampok kemungkinan tidak memiliki izin, karena wilayah Kepri yang berbatasan dengan beberapa negara tetangga mudah disusupi senjata ilegal.
Pemegang izin senjata api tidak hanya dari kalangan pengusaha, melainkan juga beberapa pejabat di Kepri. Pihak kepolisian pasti memiliki data pemegang izin senjata api.
"Pengusaha dan pejabat di Kepri belum membutuhkan senjata api, karena itu sebaiknya izinnya dicabut," ujarnya.(ANT-NP/Z003/Btm2)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
