
DPRD Karimun: Data Ekspor Timah Berbeda Mencolok

Karimun (ANTARA News) - DPRD Karimun menemukan perbedaan yang mencolok antara data ekspor antara PT Tambang Timah yang dipegang Dinas Pertambangan dan Energi Karimun dengan data Dinas Pendapatan Daerah setempat.
"Perbedaan ini mengindikasikan ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanipulasi data dan merugikan keuangan pemerintah pusat dan daerah," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin Sahari dalam rapat Komisi A dan B DPRD Karimun dengan PT Timah, Distamben dan Dispenda Kabupaten Karimun, Senin.
Dewan, katanya, akan memeriksa silang langsung ke PT Tambang Timah, karena selisih data ekspor PT Tambang Timah yang dipegang dan disampaikan Distamben dengan yang disampaikan Dispenda sangat mencolok.
Indikasi manipulasi data tersebut mencuat setelah anggota Komisi B DPRD Karimun, Raja Kamaruddin, mengkritisi selisih data yang disampai oleh masing-masing dinas dalam rapat tersebut.
"Kok bisa berbeda data yang dimiliki antara Distamben dan Dispenda, padahal kedua data itu berasal dari sumber dan tahun yang sama," katanya
Terkait dengan perbedaan data, katanya, Dewan akan ke PT Tambang Timah unit Kundur sebagai pihak yang telah memberikan data.
Ketua Komisi B, Ady Hermawan, juga mengatakan hal yang sama yaitu memeriksa silang data ke PT Tambang Timah.
"Bila kami temukan manipulasi data dilakukan oleh PT Tambang Timah akan kami tindaklanjuti sampai ke Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum," ujarnya.
Dewan, kata Ady, sesuai dengan kapasitas legislatif hanya akan menindaklanjut masalah kerugian keuangan daerah.
"Tentang kerugian keuangan negara dari berbagai pengenaan pajak ekspor silakan pemerintah pusat yang menindaklanjuti," katanya.
Dia memaparkan berdasarkan Surat Naskah Kesepakatan Bersama antara PT Tambang Timah dan Pemkab Karimun tentang Pembinaan Wilayah Pertambangan Timah dan Surat Kepala Dispenda perihal Pencairan Dana Sumbangan Pihak Ketiga (Dana Pembinaan) triwulan I tahun 2011 dari PT Tambang Timah yang disampaikan oleh Dispenda, bulan Januari 2011 penjualan logam timah sebanyak 133.805 metrik ton dan jumlah Nilai Dana Pembinaan sebesar Rp66.902.500 dengan asumsi Rp500 ribu per metrik ton.
Sedangkan bulan Februari penjualan sebanyak 38,295 metrik ton dan Nilai Dana Pembinaan sebesar Rp19.147.500, kemudian pada bulan Maret sebanyak 135,081 dan Nilai Dana Pembinaan sebesar Rp67.540.000. Jumlah total ekspor pada triwulan I tahun 2011 sebanyak 307,181 metrik ton.
Sementara menurut, dia, data ekspor logam timah yang disampaikan oleh Distamben pada tahun yang sama, Januari sebanyak 300 metrik ton, Februari 320 metrikton dan Maret sebanyak 440 metrik ton. Jumlah total ekspor pada triwulan I 2011 sebesar 1.060 metrik ton
"Perbandingan data yang telah disampai oleh kedua dinas itu, terdapat selisih begitu besar, sesuai data Distamben harusnya Nilai Dana Pembinaan sebesar Rp530 juta, sedangkan berdasarkan data Dispenda, Dana Pembinaan pada triwulan I sebesar Rp153,5 juta, " katanya.
Di tempat yang sama Kepala Dispenda, Djunaidi, berjanji akan lebih mencermati penyebab selisih data yang dimiliki pihaknya dengan Distamben.
Sedangkan menurut Kepala Distamben, Alwi Hasan, data yang dipaparkannya itu berasal dari data yang disampaikan oleh PT Tambang Timah.
2010
Menurut anggota Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, selisih data yang cukup signifikan juga ditemukan dalam data ekspor logam timah tahun 2010 yang dipegang oleh Distamben dan Dispenda.
"Menurut Distamben data ekspor logam timah oleh PT Tambang Timah unit Kundur sepanjang tahun 2010 sebanyak 6844,38 metrik ton, sedangkan menurut data yang dipaparkan oleh Dispenda hanya sebanyak 3110,971 metrik ton," katanya.
Dia mengatakan langkah awal untuk menindaklanjuti hal tersebut ialah mengecek langsung realisasi data ekspor PT Tambang Timah unit Kundur tahun 2010 dan 2011.
"Dengan demikian akan diketahui data mana yang telah dimanipulasi. Manipulator data ekspor harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sampai tuntas, karena berdampak pada kerugian keuangan negara dan daerah, " ucapnya.
(ANT-HAM/A013/Btm2)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
