
Polres Karimun Tangkap Pembuat Uang Palsu

Karimun (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Karimun, menangkap MS, asal Tanjungpinang yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di tempat kerjanya Warung Internet Cafe Aces Jalan A Yani, Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Selain menangkap MS (30) kami juga menyita barang bukti berupa dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu bernomor seri yang sama, berikut alat cetak dan pemotong kertas," ucap Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta T Mapolres Karimun, Jumat.
Benyamin mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (7/7) malam berkatinformasi dari masyarakat.
"MS dapat kami jerat dengan pasal 244 KUH Pidana tentang meniru atau memalsukan mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank dengan maksud untuk diedarkan. Ancaman pidana penjaranya paling lama 15 tahun," katanya.
MS mengaku pemalsuan uang bermula dari keinginan sekadar coba-coba.
"Perbuatan itu kembali saya lakukan saat itu butuh uang untuk bayar cicilan kredit motor. Timbul keinginan untuk kembali mempraktiknya apa yang pernah saya coba," katanya.
Menurut MS, perbuatan tersebut dilakukan bersama temannya SJW alias Opai (DPO), dengan menggunakan peralatan di warnet tempat kerjanya.
"Kertas yang saya gunakan kertas biasa HVS ukuran A4, kertas itu saya potong sesuai dengan ukuran uang asli, kemudian dicetak dengan mesin merk HP tipe Deskjet 2050," ujarnya.
Modus yang dilakukannya, sangat sederhana, hanya dengan memfotokopi uang pecahan Rp100 ribu yang asli menggunakan printer tersebut.
"Untuk bahan kopian saya gunakan uang pecahan Rp100 ribu asli pembayaran dari pengguna jasa warnet. Setelah dikopi, saya potong dengan 'origin paper cutter'," ucapnya.
Ditanya berapa kali dan kapan perbuatan itu mulai dilakukan, ia menjawab, telah dua kali sejak 3 minggu lalu.
Sedangkan jumlah seluruhnya uang palsu yang telah dicetaknya senilai Rp4 juta, seluruhnya dalam pecahan Rp100 ribu dan dengan nomor seri yang sama ND0580060.
"Sebanyak 10 lembar saya gunakan bersama SJW untuk berbelanja, namun sebelum uang itu habis kami belanjakan dua lembar disita polisi.
Sisanya sebanyak 30 lembar dibawa SJW ke Selatpanjang, Meranti, sebelum saya ditangkap," paparnya.
Ditanya kemana saja uang palsu tersebut sudah dibelanjakannya, ujar dia, rata-rata dibelanjakan pada pedagang kecil yang kurang teliti terhadap keaslian uang.
Pertama, tuturnya, di Meral dan Baran untuk membeli gorengan, kemudian di Kecamatan Tebing yakni di Sungai Bati untuk membeli pulsa handphone dan Pasar PN membeli gorengan serta rokok.
Selanjutnya di Kecamatan Karimun yakni di Pantai Gloria untuk membeli rokok, di Sungai Lakam membeli nasi goreng dan di rumah Biliar Padi Mas untuk membeli rokok.
Berdasarkan pengamatan sepintas, uang palsu itu mirip dengan uang asli, namun bila diteliti dengan seksama, kertas yang digunakan tidak kesat seperti yang asli, tanpa benang dan tidak memiliki gambar air serta sisi kertas yang dipotong oleh tersangka kurang rapi.
(ANT-HAM/A013/Btm3)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
