Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Kepri Akan Kaji Dasar Hukum BPPD

Senin, 11 Juli 2011 22:25 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau akan mengkaji dasar hukum pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah, karena tugas pokok organisasi pemerintahan yang baru tersebut tidak dijelaskan di dalam peraturan daerah.

"Perlu aturan khusus yang menjelaskan secara tegas tugas dari BPPD tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari," kata Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sukhri Fahrial, Senin.

DPRD Kepri tadi sore mengesahkan Ranperda Perubahan Perda Nomor 7,8,9 dan 10 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Kepri, antara lain menegaskan pembentukan BPPD Kepri, namun dalam peraturan tersebut tidak menjelaskan secara terperinci tentang tugas BPPD Kepri.

Tugas BPPD harus diatur secara khusus dalam suatu peraturan. Komisi I DPRD Kepri akan mengkaji apakah aturan tersebut berupa Perda atau cukup dengan peraturan Gubernur Kepri.

BPPD tidak hanya mengelola perbatasan antara Kepri dengan negara Singapura, Malaysia, Vietnam dan Kamboja, melainkan juga dengan provinsi yang berbatasan dengan Kepri seperti Bangka Belitung dan Jambi.

"Permasalahan ini akan dikaji secara serius agar Kepala BPPD Kepri yang akan dipilih Gubernur Kepri dapat bekerja secara maksimal," ujarnya yang diusung Partai Hati Nurani Rakyat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Wirya Putra Silalahi, menyatakan, DPRD Kepri berisiatif membuat Peraturan Daerah tentang Pembentukan BPPD pada tahun ini.

"Kerangka, dokumen dan kajian akademis telah kami ajukan ke Badan Legislasi DPRD Kepri untuk dibahas," ujarnya yang diusung PDIP.

BPPD dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di pulau-pulau terdepan di wilayah Kepri. Tanpa BPPD, kata dia, Pemerintah Kepri sulit menjaga dan membangun infrastruktur di pulau terdepan.

"BPPD juga dapat mengamankan sumber daya alam Kepri yang beberapa kali dicuri oleh warga asing," katanya yang diusung PDIP.

Silalahi mengungkapkan, bantuan pengelolaan wilayah perbatasan yang bersumber dari APBN tidak dapat disalurkan jika pemerintah di wilayah tersebut tidak memiliki BPPD, sebagai perwakilan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan.

Tahun ini, kata dia, pemerintah pusat menyediakan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan perekonomian di wilayah perbatasan.

Pembentukan BPPD Kepri harus melalui peraturan daerah , sebagaimana yang telah dilakukan dibeberapa wilayah perbatasan di Indonesia.

"Kepri membutuhkan anggaran yang besar untuk mengelola 19 pulau terdepan dan 1.776 pulau yang harus dijaga. Sekitar 1.400 pulau belum berpenghuni," ungkapnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kepri mendukung pembentukan BPPD. Rencana pembentukan BPPD telah beberapa kali dibahas DPRD Kepri dengan Pemerintah Kepri.

"Pemerintah juga menginginkan pembentukan BPPD Kepri dengan struktur organisasi yang lengkap harus dipercepat," ujarnya.

(ANT-NP/K005/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026