
DPRD Karimun Pecah Raperda Retribusi Tiga Golongan

Karimun (ANTARA News)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun memecah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah menjadi tiga golongan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah tersebut.
"Pertama tentang Retrebusi Jasa Umum, kedua Jasa Usaha dan golongan ketiga tentang Perizinan Tertentu," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Retribusi DPRD Karimun Ady Hermawan di Gedung DPRD Karimun, Senin.
Ady Hermawan menjelaskan, pembagian raperda yang dilakukan melalui hak inisiatif dewan bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dari retrebusi yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan disesuaikan dengan amanat UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Selain itu sebagai langkah antisipasi menyikapi lemahnya kinerja sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Karimun untuk menggali berbagai sumber pendapatan daerah dari retrebusi," jelasnya.
Terkait lemahnya kinerja SKPD, Ady menyatakan, pansus beberapa kali mengusir pimpinan SKPD saat pembahasan raperda karena sebagian besar dari mereka tidak memahami isi, mekanisme, tata cara dan besaran pengenaan retrebusi yang telah mereka usulkan sendiri.
"Berdasarkan fakta tersebut kami menyimpulkan bahwa usulan draf retrebusi yang disampaikan oleh sebagian besar SKPD diperoleh dari internet dengan cara 'copy paste' belaka, bukan melalui survei dan analisa sesuai dengan potensi yang dimiliki Karimun," tuturnya.
Bila draf itu hasil analisa dari pihak terkait, kata dia, ketika ditanya manajemen pengelolaannya, mulai dari pengelolaan hingga pemanfaatannya, semestinya para pimpinan SKPD itu tidak akan kebingungan.
Kondisi tersebut, menurut Ady, juga mengambarkan penyerahan draf raperda itu oleh SKPD kepada Bupati Karimun, sebelum diserahkan ke DPRD,tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
"Sebagai contoh usulan retrebusi jasa usaha dari sektor kesehatan draf penarikan retrebusi di RSUD Karimun tidak ada, yang ada hanyalah retrebusi dari pelayanan Puskesmas. Kejanggalan lainnya rancangan penarikan retrebusi masih dikenakan terhadap pengoperasian pelabuhan antarpulau Boom Panjang, padahal pengoperasiannya sudah dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah yakni Badan Usaha Pelabuhan," ujarnya.
Pada bagian lain Ady Hermawan mengatakan, rapat paripurna tentang pandangan akhir fraksi terhadap raperda retrebusi yang telah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD Karimun, Jumat (29/7), hanya akan membahas Retrebusi Perizinan Tertentu.
"Untuk Retrebusi Umum dan Usaha, tim Pansus butuh perpanjangan waktu untuk pembahasan lebih lanjut," paparnya.
Dia mengharapkan SKPD tidak hanya memahami secara rinci isi dari draf yang telah mereka ajukan tapi juga memahami definisi dari retrebusi, tujuannya agar ada upaya perbaikan pelayanan publik.
"Dalam penarikan retrebusi daerah, pelayanan yang diberikan pemerintah harus baik sebagai imbal balik terhadap pemohon jasa, berbeda dengan pajak yang penarikannya dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.(ANT-HAM/S024/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
