
PA: Seks Bebas Penyebab Nikah Bawah Umur

Karimun (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Usman, menyatakan praktik seks bebas di hotel, wisma dan penginapan menjadi penyebab utama permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur.
"Dari 17 permohonan dispensasi nikah bawah umur selama 2011, sebagian besar dilatarbelakangi seks bebas. Mereka mengajukan permohonan karena calon mempelai perempuannya sudah hamil duluan," kata Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Usman di sela acara syukuran penggunaan kantor baru pengadilan tersebut di Komplek Perkantoran Pemkab Karimun, Kamis.
Usman mengatakan, calon mempelai laki-laki rata-rata berusia di bawah 19 tahun, sedangkan perempuan berumur di bawah 16 tahun.
"Mereka mengaku melakukan hubungan seks di hotel, wisma atau penginapan," ucapnya.
Menurut dia, dari 17 permohonan yang diproses, satu ditolak karena calon mempelai pria dinilai belum mampu berumah tangga.
"Jumlah permohonan yang masuk meningkat dibandingkan tahun lalu. Kami tidak ingat jumlahnya, namun yang jelas meningkat cukup besar," katanya.
Dia mengaku prihatin dengan maraknya pergaulan bebas di kalangan generasi muda, apalagi praktik seks bebas itu terjadi di hotel, wisma atau penginapan.
"Saat kami tanyakan, masing-masing pasangan mengaku tidak pernah ditanyai pihak hotel apakah sudah menikah atau diminta memperlihatkan buku nikah," tuturnya.
Menurut dia, upaya mencegah pergaulan bebas membutuhkan penanganan yang komprehensif dari semua pihak, mulai dari pengetatan persyaratan menginap di hotel, pengawasan orang tua dan pendidikan agama terhadap generasi muda.
"Saat ini memang baru 17 permohonan yang telah masuk, namun kita tidak tahu berapa jumlah hamil di luar nikah yang tidak terpantau, bisa saja jumlahnya jauh lebih banyak," katanya.
Ketua LSM Kiprah John Syahputra mengatakan, maraknya seks bebas di galangan remaja di hotel atau wisma akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
"Sudah menjadi rahasia umum jika pihak hotel dan wisma tidak pernah menanyakan buku nikah terhadap pasangan yang menginap. Akibatnya, anak di bawah umur leluasa melakukan seks di luar nikah," katanya.
Dia mengatakan aparat penegak hukum harus menindak tegas pengelola hotel yang tidak mewajibkan buku nikah terhadap pasangan yang menginap.
"Pengawasan harus disertai dengan sanksi tegas, kalau perlu cabut izin operasional hotel yang membolehkan pasangan tanpa nikah menginap dalam satu kamar," tuturnya.
Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq mengaku prihatin dengan praktik seks bebas di hotel dan wisma.
"Ketentuan buku nikah bagi tamu yang menginap memang belum diatur dalam Perda. Namun, kita akan meningkatkan pengawasan terhadap hotel dan wisma agar tidak mengizinkan pasangan tanpa nikah untuk menginap," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan mengimbau Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memberlakukan buku nikah bagi tamu yang berpasangan.
"Kita segera melayangkan surat imbauan untuk PHRI dan pengelola hotel dan wisma," ucapnya.
Di Tanjung Balai Karimun jumlah cukup banyak untuk ukuran kota kecil. Data dari Dinas Pariwisata menyebutkan hotel melati dan wisma lebih dari 40 unit yang letaknya saling berdekatan.
Beberapa hotel melati ada yang memberlakukan tarif Rp50.000 bagi tamu yang menginap di atas pukul 00.00 WIB.(ANT-RD/B013/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
