Logo Header Antaranews Kepri

Gubernur: DK Perdagangan Bebas Belum Mendapatkan APBN

Minggu, 7 Agustus 2011 13:58 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam Bintan Karimun belum mendapatkan anggaran dari pusat untuk membangun pelabuhan perdagangan bebas di wilayah tersebut.

Ketua Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas yang juga Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sani, Minggu mengatakan anggaran pemerintah pusat baru diperuntukkan pada Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk membayar pegawainya, selebihnya masih menggunakan anggaran masing-masing daerah.

"DK belum mendapatkan anggaran untuk membangun infrastruktur seperti pelabuhan bebas untuk menunjang penerapan kawasan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun. Anggaran yang diberikan pada BP Batam hanya untuk membayar pegawai," kata dia.

Meski belum mendapatkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhan pada kawasan perdagangan bebas, kata Sani, DK dan BP tetap mengusahakan pembanguan secara bertahap sesuai aturan yang ada.

"Anggaran yang digunakan hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau saja," ujar Sani.

Namun demikian, menurut sani, saat ini DK tengah mengupayakan pengembangan pelabuhan eks PT Antam Kijang Bintan di Seikolak agar pengelolaan pelabuhan itu dapat menjadi kawasan perdagangan bebas.

"Rencana tersebut masih terkendala karena masih terkait dengan status kepemilikan Perseroan Terbatas PT Antam," kata dia.

Untuk pengelolaan pelabuhan itu, tambah Sani, DK masih menunggu revisi PP no.2/2009 tentang Perlakuan Kepabeanan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas.

Jika aset pelabuhan itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan atau BP Kawasan Bintan, menurut Sani, DK baru bisa mengajukan kepada Menteri Perhubungan untuk dijadikan pelabuhan tersebut pelabuhan bebas.

Sebelumnya, Sani pernah menjelaskan, PP nomor 2/2009 tentang Perlakuan Kepabeanan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu, berkaitan erat dengan pengelolaan pelabuhan perdagangan bebas.

Baik itu kewenangan maupun tugas dari instansi vertikal yang berada di dalam kawasan pelabuhan seperti kewenangan Bea Cukai dan pihak lain.

Regulasi tersebut, kata dia, merupakan payung hukum yang sangat mendasar untuk memberikan pelayanan kepada pihak investor di samping infrastruktur penunjang perdagangan bebas itu sendiri.

"Pada intinya kita tetap menggesa agar regulasi perdagangan bebas khususnya revisi PP nomor 2 segera disahkan pusat," ucap Sani.

(ANT-L/B013/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026