Logo Header Antaranews Kepri

DPRD: Pembangunan Pusat Pemerintahan Kepri Belum Jelas

Rabu, 7 September 2011 20:27 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua DPRD Kepulauan Riau, Nur Syafriadi mengemukakan, proyek pembangunan pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak, Tanjungpinang, belum jelas, karena harus mendapat penilaian kembali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proyek pusat Pemerintahan Kepri (Kepulauan Riau) dapat dilaksanakan kembali pada anggaran perubahan tahun 2011 jika mendapat rekomendasi dari BPK, kata Nur Syafriadi yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.

"Saya, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tadi rapat dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Menteri menyarankan agar proyek tersebut dilanjutkan setelah mendapat penilaian dari BPK," ujar politisi yang diusung Partai Golkar itu.

Ia mengungkapkan, BPK sudah pernah mengaudit proyek itu. Namun sekarang Menteri Dalam Negeri meminta agar BPK kembali menilai proyek tersebut.

"Tanggal 12 September 2011, kami akan meminta BPK untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan proyek tersebut," ungkapnya.

Penilaian BPK dibutuhkan agar kelanjutan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp1,3 triliun itu tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Proyek pusat Pemerintahan Kepri dilaksanakan melalui sistem tahun jamak (tahun 2007-2010), namun hingga selesai belum selesai dikerjakan.

Proyek pembangunan pusat Pemerintahan Kepri mencakup pembangunan Kantor Pemerintah Kepri, dinas, Kantor DPRD Kepri, gedung Lembaga Adat Melayu, masjid, jembatan penghubung Tanjungpiang-Dompak, jembatan II dan III, jalan, kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji dan Rumah Sakit Umum Daerah Kepri.

Hal itu menimbulkan kekhawatiran Pemerintah Kepri untuk menganggarkannya kembali pada tahun 2011. Pada APBD tahun 2011, kata dia, pemerintah dan DPRD Kepri sepakat untuk tidak menganggarkan kembali proyek tersebut sebelum mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat dan penilaian dari pihak kejaksaan serta BPK.

Pemerintah Kepri berencana melanjutkan kembali proyek tersebut pada anggaran perubahan tahun 2011, namun harus mendapatkan dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Proyek itu akan merugikan keuangan daerah jika tidak dilanjutkan kembali, karena tidak dimanfaatkan. Sementara jika dilaksanakan, dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan hukum," katanya.

Nur berharap BPK melakukan penilaian dalam waktu yang cepat, karena waktu yang tersisa dalam pembahasan dan pelaksanaan anggaran perubahan tahun 2011 sangat terbatas. Tim penyusun anggaran eksekutif dan DPRD Kepri direncanakan membahas anggaran perubahan pada pekan depan.

"Kami berharap permasalahan kelanjutan pembangunan pusat Pemerintahan Kepri di Pulau Dompak dapat diselesaikan dalam waktu dekat," ujarnya.

(ANT-NP/S023/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026