Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam Bantah Izinkan Judi

Kamis, 29 September 2011 14:29 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Pemerintah Kota Batam membantah telah mengizinkan usaha judi yang berlindung di balik bingkai usaha gelandang permainan (gelper) yang kini marak di Batam.

"Kami memberikan izin untuk gelper, bukan judi," kata Wakil Wali Kota Batam, Rudi, di Batam, Kamis.

Berdasarkan peraturan, katanya, Dinas Pariwisata mengeluarkan izin untuk usaha gelandang permainan, bukan judi.

Jika pun dalam pelaksanaan usaha itu, terbukti pengusaha menyalahgunakan izin, maka itu bukan salah pemerintah kota.

Wakil Wali Kota mengatakan jika aparat penegak hukum menemukan penyelewengan izin gelandang permainan, maka Pemkot akan mencabut izinnya.

"Kalau pelaksanaannya salah, kita cabut saja. Ikutilah izin yang ada," kata dia.

Mengenai koordinasi Markas Besar Polri dengan Pemkot Batam terkait penutupan gelandang permainan, ia mengatakan belum menerima surat dari Mabes Polri.

"Saya belum terima surat dari Mabes," katanya ketika dikonfirmasi tentang penggerebekan oleh Tim Bareskrim Polri terhadap arena gelandang permainan (Gelper) di Batam yang disalahgunakan menjadi tempat permainan judi seperti kasino (23/9).

Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD setempat, Basri Harun, mengatakan mendukung penutupan usaha gelandang permainan bila mengandung unsur judi.

"Komisi I dukung penutupannya kalau memang ada judi di dalamnya," kata dia.

Namun, katanya, Mabes Polri harus menjelaskan kepada masyarakat dan pengusaha tentang korelasi judi dengan gelandang permainan.

"Kami minta Mabes Polri menjelaskan kepada pengusaha dan masyarakat, ada dimana letak judinya," kata dia.

Komisi I, kata dia, yakin Pemkot Batam tidak pernah mengeluarkan izin judi, melainkan gelandang permainan.

Komisi I juga meminta kepada Pemerintah Kota Batam untuk mencarikan pekerjaan kepada pekerja gelper bila usaha tersebut ditutup.

Sebelumnya, tim gabungan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Batam Rempang Galang menggerebek gelandang permainan Skyzone 88 yang dijadikan arena judi di sebuah hotel kawasan Nagoya, Batam, Jumat (23/9) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan uang Rp73.816.000, lima mesin ketangkasan yang dijadikan arena perjudian, 54 handphone sebagai hadiah, lima orang pemain, dan enam karyawan yang bertindak sebagai kasir dan wasit pada tempat tersebut.

"Jumlah mesin gelper yang dijadikan sarana perjudian di tempat tersebut 265 dengan berbagai ukuran. Sementara kami baru mengamankan lima mesin, sisanya masih berada di Skyzone dan kami segel," kata ketua tim Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Napoleon Bonaparte.

Napoleon mengatakan, setelah melakukan penggerebekan terhadap Skyzone, tim gabungan juga mendatangi beberapa gelper di kawasan Jodoh-Nagoya, namun semua telah tutup.

Napoleon mengatakan, tidak akan tebang pilih dalam menertibkan gelper yang dijadikan saranan perjudian di Batam.

"Sebanyak 79 gelper yang tersebar di seluruh Batam akan kami segel dan kami beri garis polisi mulai hari ini. Kami tidak akan tebang pilih dalam operasi ini, karena undang-undang kita melarang seluruh bentuk perjudian," lanjut dia.

Napoleon menambahkan, Mabes Polri tidak akan berhenti sampai pada penggerebekan saja, namun kasus tersebut akan ditangani langsung oleh tim penyidik Mabes Polri. (ANT-YJN/E011/Btm2)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026