Logo Header Antaranews Kepri

PIKAD Nilai Pengawasan Tambang di Karimun Lemah

Sabtu, 15 Oktober 2011 20:04 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Pemantau Independen Kelestarian Alam Daerah atau PIKAD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menilai penambangan timah pada area tangkap nelayan di Desa Batu Limau, Kecamatan Kundur akibat dari lemahnya pengawasan dari dinas terkait.

"Kalau pengawasan bejalan, pemerintah daerah melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) tentu mengetahui keberadaan kapal isap timah di Batu Limau yang akhir-akhir ini meresahkan nelayan," kata Ketua LSM PIKAD, M Hidayat Atiar di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Menurut Hidayat, kapal isap timah di perairan Batu Limau meresahkan nelayan karena hasil tangkapan mereka berkurang.

"Eksplorasi timah oleh kapal isap menjadikan perairan keruh. Nelayan mengeluh karena penghasilan menurun karena hasil tangkapan berkurang sejak kapal tersebut melakukan kegiatan penambangan," ucapnya.

Seharusnya, lanjut Hidayat, Distamben menindak tegas kapal isap n pada area tangkap nelayan karena bertentangan dengan Undang-Undang No 27/2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Setahu kami Distamben memiliki anggaran yang dialokasikan untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan penambangan. Lalu dikemanakan anggaran tersebut sementara pengawasan tidak jalan, ini sama saja dengan pemubaziran anggaran," tuturnya.

Dia mengaku heran terhadap pernyataan Kepala Distamben Karimun di media yang mengaku tidak mengetahui keberadaan kapal isap di perairan Batu Limau.

"Sangat aneh jika Kepala Distamben tidak mengetahui keberadaan kapal isap itu, timbul pertanyaan siapa yang memberikan izin eksplorasi. Kalaupun ada izinnya sudah jelas melanggar undang-undang karena perairan itu termasuk zona tangkap ikan," ucapnya.

Kapal isap di perairan Batu Limau diprotes kalangan nelayan dan meminta kapal tersebut menghentikan kegiatannya.

Tuntutan nelayan akhirnya terpenuhi. Kapal isap tersebut akhirnya menghentikan kegiatan dan meninggalkan perairan Batu Limau beberapa hari lalu.

"Penghentian kegiatan kapal isap timah itu bukan karena pengawasan Distamben dilaksanakan, tetapi karena desakan dari nelayan," tegasnya.

Dia juga mendesak pemerintah daerah membatalkan seluruh izin tambang yang berada dalam zona tangkap ikan.

"Izin penambangan pada zona tangkap ikan harus dibatalkan karena selain melanggar undang-undang juga akan menimbulkan kerancuan dalam penyusunan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda RTRW harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, salah satunya larangan penambangan pada zona tangkap ikan," ucapnya.(pso-028/A013)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026