Logo Header Antaranews Kepri

Batam Terapkan KTP Elektronik pada 2012

Minggu, 16 Oktober 2011 23:54 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada tahun 2012 sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri.

"Untuk menyukseskan KTP Elektronik (KTP-e) pada 2012, maka kami mulai tahun ini akan melakukan serangkaian persiapan," kata Wakil Wali Kota Batam, Rudi, di Batam, Minggu.

Pemkot Batam, kata dia, akan menjalankan dua program strategis pada 2011 untuk menjalankan KTP-e yaitu pemutakhiran data kependudukan melalui pelayanan pendaftaran penduduk serta penghapusan data ganda dan penerbitan dan pendistribusian NIK kepada penduduk di 12 Kecamatan se-Kota Batam.

Agar dua program itu berjalan dengan baik, Wakil Wali Kota mengatakan Pemkot akan mengatur wewenang dan pembagian tugas dari tingkat Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disduk Capil) sampai tingkat RT/RW.

Ia mengatakan Disduk Capil Kota Batam bertugas mencetak surat pemberitahuan NIK dengan rekapitulasi per Kecamatan, per Kelurahan dan per RT/RW, pemilahan (sortir) per Kecamatan; pengepakan per Kecamatan dan pendistribusian ke 12 kecamatan dengan berita acara pengiriman.

Disdukcapil juga berkewajiban membuat perbaikan biodata dengan menunjukkan dokumen pendukung asli dan penghapusan data penduduk yang tidak ditemukan.

Untuk tugas setiap Kecamatan mengecek surat pemberitahuan NIK per Kelurahan, pemilahan surat pemberitahuan NIK per Kelurahan, pengepakan surat pemberitahuan NIK per Kelurahan, pendistribusian ke Kelurahan dengan berita acara pengiriman serta mengembalikan surat pemberitahuan NIK ke Disduk Capil Kota Batam bila penduduk tidak ditemukan.

Sementara petugas kelurahan berkewajiban mengecek surat pemberitahuan NIK per RT/RW, memilah surat pemberitahuan NIK per RT/RW, mengepak surat pemberitahuan NIK per RT/RW, mendistribusikan ke RT/RW dengan berita acara pengiriman serta mengembalikan surat pemberitahuan NIK ke Kecamatan apabila penduduk tidak ditemukan.

Wakil Wali Kota melanjutkan, petugas RT/RW akan menjalankan tugas melakukan kegiatan yakni mengecek surat pemberitahuan NIK, mendistribusikan surat pemberitahuan NIK kepada penduduk serta mengembalikan surat pemberitahuan NIK ke Kelurahan apabila penduduk tidak ditemukan.

Pemkot Batam, kata dia, telah memberitahukan tugas dan wewenang itu kepada masing-masing pihak.

"Hal ini untuk menjaga tertib administrasi dan keakuratan data base kependudukan," kata dia..

Salah dokumen

Sementara itu, bila ada warga Batam yang memiliki data salah dalam dokumen sebelumnya, maka diminta berkoordinasi dengan Disduk Capil Kota Batam untuk dilakukan verifikasi dengan menunjukkan dokumen pendukung asli.

Kepada penduduk Kota Batam yang belum memiliki NIK atau belum terdaftar dalam "database" kependudukan Kota Batam, agar datang ke kantor Disduk Capil Kota Batam dengan membawa formulir isian biodata penduduk (F-1.01) yang diketahui lurah dan camat serta melampirkan pengantar RT/RW, KK dan KTP Batam yang lama.

"Pendistribusian surat pemberitahuan NIK harus selesai paling lambat 29 Oktober 2011," kata Wakil Wali Kota.

(Y011/E011)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026