Logo Header Antaranews Kepri

Kepri Bantah Jual Pulau Berhala ke Jambi

Rabu, 19 Oktober 2011 15:42 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Ketua Umum Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) Huzrin Hood membantah telah menjual Pulau Berhala ke Jambi saat perjuangan membentuk provinsi baru.

"Saya bersumpah demi Allah, tidak ada 'deal' itu," kata Huzrin saat dihubungi dari Batam, Rabu.

Menurut dia, pembentukan Kepri tidak memerlukan dukungan finansial dan politikal dari Jambi karena sudah mendapat dukungan dari Provinsi Riau.

"Kami sudah didukung Riau, ngapain minta dukungan Jambi," kata dia.

Mengenai tidak masuknya Pulau Berhala menjadi wilayah Kepri dalam UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, ia mengatakan bukan kesalahan BP3KR.

"Itu dibahas DPR, bukan kami," kata dia.

Hal senada dinyatakan Wakil Ketua BP3KR Nur Syafriadi. Ia juga menyatakan badan pembentukan Kepri tidak bertanggung jawab atas lolosnya Pulau Berhala dari wilayah Kepri.

"Salah alamat kalau menyalahkan kami, itu dibahas DPR," kata dia.

Sementara itu, anggota dari Forum Silaturahmi Masyarakat Lingga Suwandi mengatakan, lepasnya Pulau Berhala merupakan kesalahan Gubernur Kepri, HM Sani dan Bupati Lingga, Daria.

"Sani dan Daria tidak optimal mengurus Pulau Berhala sehingga direbut Jambi," ujar Suwandi.

Mantan Bupati Kabupaten Bintan mengatakan, Kabupaten Lingga dimekarkan dari Bintan pada tahun 2003. Dalam UU Nomor 31/2003 tentang Kabupaten Lingga, Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Pemerintahan Lingga.

"Sengketa kepemilikan Pulau Berhala sudah sekitar 10 tahun lalu dan kami telah memperjuangkan agar Pemerintah Bintan menggugat UU Tanjung Jabung Timur," ujar Mastur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44/2011, Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Pemerintahan Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Pemerintah Kepri berencana menggugat peraturan tersebut ke Mahkamah Agung.

(Y011/E011)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026