
DPRD Kepri: Tuntut Dinkes Jika PTT Dirugikan

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, warga yang merasa dirugikan dapat menuntut Dinas Kesehatan jika merasa dirugikan terhadap kebijakan pembatalan pegawai tidak tetap.
"Jika ada warga yang ditetapkan sebagai PTT (pegawai tidak tetap) di lingkungan Dinas Kesehatan Kepri merasa dirugikan atas pembatalan penerimaan PTT pada tahun ini, maka kami menyarankan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Iskandarsyah, Selasa, di Tanjungpinang.
Ia juga menyarankan agar PTT yang mengalami kerugian materi langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
"Sebaiknya laporkan kepada aparat yang berwenang bila mengalami kerugian materi untuk membayar sesuatu agar terpilih menjadi PTT," ungkapnya.
Dinas Kesehatan Kepri pada pekan lalu membatalkan penetapan 77 orang sebagai PTT, karena melanggar peraturan gubernur. PTT yang terdiri dari tenaga medis, keamanan, juru masak dan tenaga radiologi itu telah dipilih dan ditetapkan panitia penerimaan PTT Dinas Kesehatan Kepri, namun mereka belum menerima surat keputusan.
Terkait masalah itu, Iskandar merasa tidak yakin jika panitia penerimaan PTT tidak mengetahui peraturan gubernur yang melarang satuan kerja perangkat daerah menerima PTT. Karena itu, kata dia, Dinas Kesehatan Kepri dinilai terlalu memaksanakan kehendak dalam merekrut PTT, yang menyebakan warga yang dipilih menjadi PTT merasa kecewa dan dipermalukan
"Niat Dinas Kesehatan Kepri itu sudah baik dalam hal memenuhi tenaga kerja yang dibutuhkan untuk RSUD Kepri yang diperkirakan beroperasi tahun 2012. Namun teknis penerimaannya tidak profesional sehingga mengakibatkan pembatalan atas PTT yang telah direkrut," ungkap Iskandarsyah yang diusung Partai Keadilan Sejahtera.
Perekrutan PTT kembali dilakukan tahun depan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kepri.
"Kami berharap pola perekrutan PTT dilaksanakan secara transparan sehingga tidak merugikan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Panitia Penerimaan PTT Dinas Kesehatan Kepri tahun 2011, Asmali, mengatakan, membatalkan 77 orang yang terpilih menjadi pegawai tidak tetap, karena sistem penerimaan melanggar peraturan gubernur.
"Pada saat proses penerimaan PTT (pegawai tidak tetap), kami belum mengetahui ada peraturan gubernur yang mengaturnya," kata Asmali.
Sekitar 20 dari 77 orang PTT yang diterima Dinas Kesehatan bukan merupakan tenaga medis, melainkan untuk keamanan, juru masak dan tenaga radiologi. Seluruh PTT yang direkrut tahun ini belum menerima surat keputusan yang menetapkan mereka sebagai PTT di lingkungan Dinas Kesehatan Kepri.
"Untung mereka belum menerima SK (surat keputusan). Jika pembatalkan itu dilaksanakan setelah penetapan PTT, pasti menimbulkan masalah," ungkapnya.(KR-NP/E001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
