Logo Header Antaranews Kepri

DPRD-Dinsos Akan Dengar Pendapat Bedah Rumah

Rabu, 26 Oktober 2011 22:48 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri)- Komisi A DPRD Karimun akan rapat dengar pendapat dengan Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau terkait penyimpangan program bedah 600 unit rumah tidak layak huni.

"Menurut rencana, jadwal rapat dengar pendapat itu akan kami gelar, Selasa (1/11)," ucap Sekretaris Komisi A DPRD Karimun, Anwar Abu Bakar, di Gedung DPRD Karimun, Rabu.

Anwar Abu Bakar menjelaskan rapat itu bertujuan menindaklanjuti sejumlah temuan Komisi A dan sejumlah indikasi penyimpangan hasil peninjauan langsung ke lapangan.

"Kami menginginkan program tersebut terlaksana sesuai dengan yang direncanakan, dilaksanakan sesuai prosedur, tidak ternoda oleh ulah oknum dan tepat sasaran. Kepada Dinas Sosial kami mengimbau nanti dalam rapat itu membawa data rinci tentang jumlah dan alamat detail rumah sasaran yang telah dibedah," jelasnya.

Dia memaparkan setelah menindaklanjuti ke lapangan, banyak menemukan kejanggalan yang berhasil dihimpun dalam pelaksanaan program program bedah rumah tidak layak huni (BRTLH) tersebut.

"Salah satunya anggaran program BRTLH itu dipangkas oleh oknum tertentu, akibatnya banyak rumah sasaran program tidak sempurna pengerjaannya," paparnya.

Di tempat yang sama, Jamaluddin, mengatakan ada sejumlah penyimpangan yang ditemuinya sewaktu melaksanakan peninjauan langsung ke lapanga.

"Pertama, adanya pemotongan anggaran pelaksanaan program BRTLH sebesar Rp3,5 juta perunit rumah, itu terjadi di Kelurahan Alai, kemudian rumah yang telah dibedah bentuknya tidak seragam, kuat dugaan program tersebut tidak memiliki 'master

Selanjutnya, banyak pemilik rumah yang dibedah tidak mengetahui secara rinci, harga maupun jenis material yang digunakan. Terkait hal itu ada dugaan unsur kesengajaan yang terencana untuk mengelabui pemilik rumah dalam pengadaan material.

"Verifikasi dan validasi data dilakukan secara asal-asalan dan diragukan kebenarannya, akibatnya tidak sedikit jumlah rumah yang telah dibedah bukanlah milik masyarakat miskin yang sebenarnya, melainkan milik orang yang pura-pura miskin atau orang yang memiliki hubungan tertentu dengan pelaksana," ujarnya.

Masih pada kesempatan itu dia mengatakan dalam rapat dengar pendapat itu akan mempertanyakan nama-nama pelaksana verifikasi, validasi data, pihak yang bertanggungjawab menyusun rencana anggaran biaya, design master, dan kriteria masyarakat yang berhak menjadi sasaran program tersebut.

"Seluruh penyimpangan yang terjadi dalam program BRTLH itu, wajib dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
(T.KR-HAM//B013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026