PWI tuntaskan sanksi dan rekomendasi DK terkait kasus Dana UKW BUMN
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun mengatakan pihaknya sudah menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK).
Ia menjelaskan sanksi dan rekomendasi DK tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI.
"Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK", katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hendry, yang memberikan keterangan usai menghadiri Rapat Pleno yang juga diikuti oleh DK, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar, pada Kamis (27/6), mengungkapkan terdapat tiga keputusan penting dalam rapat tersebut.
Pertama, kata dia, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK, termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp1,08 miliar dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp691 juta yang sebagian masih dalam proses.
Lebih lanjut, menerima pengunduran diri dari tiga pengurus; yakni Sekretaris Jenderal Sayid Iskandar, Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan.
Ketiga, lanjut dia, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus mengganti pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.
Ia menyebut setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan, Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia itu dalam beberapa bulan terakhir.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PWI telah tuntaskan sanksi dan rekomendasi DK soal kasus Dana UKW BUMN
Ia menjelaskan sanksi dan rekomendasi DK tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI.
"Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK", katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hendry, yang memberikan keterangan usai menghadiri Rapat Pleno yang juga diikuti oleh DK, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar, pada Kamis (27/6), mengungkapkan terdapat tiga keputusan penting dalam rapat tersebut.
Pertama, kata dia, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK, termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp1,08 miliar dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp691 juta yang sebagian masih dalam proses.
Lebih lanjut, menerima pengunduran diri dari tiga pengurus; yakni Sekretaris Jenderal Sayid Iskandar, Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan.
Ketiga, lanjut dia, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus mengganti pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.
Ia menyebut setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan, Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia itu dalam beberapa bulan terakhir.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PWI telah tuntaskan sanksi dan rekomendasi DK soal kasus Dana UKW BUMN
Komentar