Ekspor produk pangan Kepri tembus 46 negara

id sipanda ske ski, surat keterangan impor, surat keterangan ekspor, bpom kepri, kepulauan riau, produk pangan kepri,cokela

Ekspor produk pangan Kepri tembus 46 negara

Kepala BPOM Batam Wilayah Kepulauan Riau Musthofa Anwari memberikan keterangan kepada wartawan di Batam, Kamis (1/8/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Musthofa Anwari, mengatakan ekspor produk pangan Kepri telah menembus 46 negara tujuan, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 32 negara.

“Sampai Juni 2024 negara tujuan ekspor meningkat menjadi 46 negara dari 32 negara pada tahun 2023,” kata Musthofa di Batam, Kamis.

Menurut dia, Kepri memiliki potensi besar untuk memasarkan produknya ke luar negeri dan menjaga citra Indonesia di mata dunia. Produk pangan tersebut di antaranya cokelat dan minyak goreng.

Peningkatan jumlah negara tujuan ekspor itu diketahui dari Surat Keterangan Ekspor (SKE) yang dikeluarkan BPOM RI.

SKE adalah surat keterangan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor obat dan makanan.

“BPOM mengeluarkan SKE sebagai bentuk jaminan keamanan dan mutu produk yang akan diekspor ke luar negeri,” katanya.

Musthofa menyebut peningkatan negara tujuan ekspor ini menunjukkan bahwa produk Indonesia diterima baik dan digemari oleh negara lain. Kemajuan dunia usaha melalui eksportasi juga menjadi potensi penyerapan tenaga kerja sejumlah 2.929 orang.

“Pemerintah sangat mendorong kemajuan usaha dalam negeri melalui peningkatan ekspor karena meningkatkan daya saing bangsa, meningkatkan ekonomi negara dan masyarakat Indonesia,” katanya.

BPOM di Batam memiliki aplikasi layanan pengajuan SKE dan Surat Keterangan Impor (SKI) bernama Sipandan. Di mana, pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam pengurusan izin, dapat dilakukan di mana saja, karena layanan bersifat daring.

Selain itu service level agreement (SLA) terus diperbaharui dari awalnya enam jam untuk SKI dan delapan jam untuk SKE, sejak 2021 dengan hadirnya Sipandan SKI dari delapan menjadi lima jam dan SKE dari 24 jam menjadi delapan jam kerja.

“Tahun 2024 ini kami meningkatkan lagi pelayanan dengan semakin mempercepat pelayanan SKI dan SKE menjadi empat jam 30 menit untuk penerbitan SKI dan lima jam kerja untuk penerbitan SKE,” katanya.

Harapannya dengan inovasi Sipandan SKI dan SKE dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan geliat ekonomi Kepri. “Percepatan SKE ini sebagai wujud dukungan BPOM di Batam dalam percepatan pergerakan ekonomi Indonesia,” kata Musthofa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE