
APBD Karimun Tahun 2012 Disahkan

K arimun (ANTARA Kepri) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun 2012, Jumat, disahkan dalam rapat paripurna DPRD setempat sebesar Rp953,4 miliar.
"Awalnya belanja daerah diusulkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA PPAS) sebesar Rp958,8 miliar, setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Karimun dengan TAPD, belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp5,4 miliar," ujar juru bicara Banggar DPRD Karimun, Raja Kamaruddin, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Jumat.
Raja Kamaruddin menjelaskan pada pos pendapatan yang termuat dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sebesar Rp795,2 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon APBD 2012 tidak mengalami perubahan.
"Kemudian pada pos pembiayaan dalam KUA PPAS sebesar Rp203,1 miliar setelah pembahasan menjadi sebesar Rp158,1 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp45 miliar," jelasnya.
Masih pada kesempatan yang sama, dia juga membaca catatan berupa peringatan dan imbauan dari delapan fraksi DPRD Karimun terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD.
"Fraksi Golkar, mengharapkan Pemkab Karimun melakukan pengetatan uang, agar belanja daerah sebesar Rp953,4 digunakan secara terarah, efektif dan efisien. Selain itu Pemkab tidak mengabaikan isu strategis seperti indeks pembangunan manusia, kemiskinan, jumlah pendapatan perkapita, inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi," katanya.
Kemudian dari FPAN, ujar dia ada tiga poin. Pertama, Pemkab diminta lebih menjaga efektivitas kerja dan efisiensi anggaran. Dua, meminta Bupati Karimun melakukan perbaikan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pengurangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan. Tiga, mengharapkan Bupati Karimun, serius untuk memberikan penilaian kinerja dan program satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
F PDIP juga menyampaikan tiga item. Pertama, mengharapkan Bupati Karimun, memecat Direktur Utama Perusahaan Daerah, karena sampai akhir pembahasan RAPBD, perusda itu sedikitpun tidak memberikan pemasukan pada kas daerah. Dua, keberadaan UPTD Pendidikan untuk Kecamatan Meral dan Tebing tidak efektif sehingga disarankan meniadakan UPTD tersebut dan pihak sekolah yang ingin berurusan disarankan langsung ke dinas. Tiga, Dinas Pendapatan Daerah disarankan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk menagih tunggakan retribusi daerah.
Selanjutnya F Demokrat, menyampaikan lima saran. Pertama, mengharapkan Dinas Pekerjaan Umum untuk dapat lebih memperhatikan program pembangunan fisik yang diusulkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga akhir pengerjaan karena selama ini banyak proyek fisik yang didanai uang daerah cukup besar namun hasil akhirnya mengecewakan.
Kedua, SKPD juga diharapkan menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya. Tiga, Dinas Pariwisata diminta segera melakukan terobosan yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah. Empat, Dinas Pertambangan lebih mencermati aturan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang. Lima, Dinas Tenaga Kerja diharapkan menyusun program untuk peningkatan Sumber Daya Manusia.
Sedangkan F Bintang Reformasi, mengharapkan Dinas Pendidikan agar lebih selektif tentang belanja struktural, karena selama ini terkesan terjadi pemborosan. Penganggaran 2012 banyak ditemukan mata anggaran ganda, sehingga terkesan Kepala Dinas terkait tidak mencermati penganggaran. Banyak ditemukan tunjangan yang tidak jelas peruntukannya, ditemukan 200 honorer yang tidak mendapatkan intensif akibat ulah oknum pejabat dan dewan yang sering menitipkan tenaga honorer.
F Hanura, mengharapkan Bupati Karimun lebih selektif untuk memilih pimpinan SKPD dan memberikan penghargaan serta sanksi bagi para aparatur, dengan demikian mereka akan bisa bekerja sesuai dengan kemampuannya.
F Keadilan Pembangunan, mengharapkan seluruh SKPD dapat meningkatkan kinerja.
Terakhir, F Kebangkitan Indonesia Baru menyampaikan lima item kritik saran. Pertama, kegagalan proyek tahun jamak jangan sampai terulang pada tahun berikutnya. Kedua, Dinas Pertambangan diminta meninjau kembali kegiatan dan penerbitan izin tambang di sejumlah pulau kecil di Karimun karena kebijakan itu bertentangan dengan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Tiga, pengelolaan pasar tidak lagi diserahkan pada perusda. Empat, diharapkan tahun 2012 tidak terdapat proyek luncuran. Lima, mengharapkan SKPD mengunakan anggaran secara tepat.
(KR-HAM/E001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
