
Pekerja Bintan Batal Unjuk Rasa

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pekerja di kawasan industri Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, batal menggelar aksi unjuk rasa menuntut upah minimum kabupaten setara dengan kebutuhan hidup layak.
"Ribuan pekerja berencana menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini di kawasan industri Lobam, namun batal, karena masih menunggu hasil negosiasi perwakilan pekerja dengan pemerintah," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bintan, Parlindungan Sinurat, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.
Sinurat mengemukakan, perwakilan pekerja dari 21 perusahaan di kawasan industri Lobam menggelar pertemuan dengan Bupati Bintan Ansar Ahmad di kawasan wisata Lagoi kemarin.
Kemudian pertemuan dilanjutkan pada siang ini dengan Wakil Bupati Bintan Khazalik dan Sekda Bintan Lamidi untuk membahas permasalahan upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Kepri HM Sani sebesar Rp1.225.000.
Sementara Pemerintah Bintan mengajukan UMK Bintan sebesar Rp1.250.000. Karena itu, kata dia, buruh menolak UMK yang ditetapkan Gubernur Kepri.
Pemerintah menawarkan fasilitas untuk meringankan beban perekonomian pekerja di Lobam antara lain, penyediaan dua bus karyawan dan pembentukan koperasi primer. Selain itu, pemerintah juga berencana membangun rumah susun untuk pekerja.
"Tawaran yang diberikan pemerintah itu cukup menarik untuk meringankan beban para buruh," ungkapnya.
Ia menyarankan, Pemerintah Bintan untuk menyosialisasikan rencana penyediaan bus, pembentukan koperasi primer dan pembangunan rumah susun untuk pekerja kepada perwakilan pekerja di Lobam.
"Sosialisasi itu dibutuhkan untuk menenangkan buruh," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bintan Khazalik mengatakan, Pemerintah Bintan telah berupaya keras mengakomodir aspirasi para pekerja. Persentase UMK Bintan cukup tinggi dibanding kabupaten/kota lainnya di Kepri.
"Kami mengimbau pekerja ikut serta menciptakan situasi yang kondusif di kawasan Lobam," ujarnya.
(KR-NP/E001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
