Pemukim ilegal Israel bakar kebun zaitun milik warga Palestina di Tepi Barat

id pemukim ilegal Israel,pembakaran kebun warga Palestina,perusakan properti,Tepi Barat

Pemukim ilegal Israel bakar kebun zaitun milik warga Palestina di Tepi Barat

Pemukim ilegal Israel membakar kebun zaitun dan properti milik warga Palestina di Desa Yatma, sebelah selatan Nablus, di wilayah utara Tepi Barat, pada Kamis (12/9/2024) malam. /ANTARA/Anadolu/py

Ramallah, Palestina (ANTARA) - Pemukim ilegal Israel membakar pohon zaitun dan properti milik warga Palestina di Desa Yatma, sebelah selatan Nablus di Tepi Barat, pada Kamis (12/9) malam.

"Sejumlah pemukim ilegal dari pemukiman Rehelim yang berada di dekat Yatma membakar pohon zaitun, kendaraan, dan sebuah tempat penyimpanan barang bekas di desa itu," ujar kepala dewan Desa Yatma, Ahmed Sanobar.

"... lalu mereka bergegas melarikan diri," katanya kepada Anadolu.

Sanobar menambahkan bahwa serangan tersebut menyebabkan kebakaran hingga merusak pohon-pohon zaitun dan kendaraan, namun warga setempat dan petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api.

Menurut Komisi Perlawanan Terhadap Kolonisasi dan Tembok Palestina, sejak 7 Oktober tahun lalu, pemukim ilegal Israel telah membunuh 19 warga Palestina, melukai lebih dari 785 orang lainnya, dan menggusur 28 komunitas Badui.

Perkiraan Israel menunjukkan bahwa lebih dari 720.000 pemukim ilegal tinggal di pemukiman di seluruh Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Ketegangan terus meningkat di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki, seiring dengan berlanjutnya serangan Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 41.100 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober lalu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, misi tetap Palestina di PBB akan mengajukan rancangan resolusi kepada Majelis Umum PBB pekan depan guna menuntut Israel mengakhiri keberadaannya di wilayah pendudukan Palestina dalam waktu 12 bulan, menurut dokumen yang diperoleh Anadolu, Kamis (12/9).

Rancangan resolusi tersebut menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal di bawah hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).

Rancangan resolusi itu juga mencatat bahwa pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.

Resolusi tersebut mengingatkan bahwa isu Palestina adalah "tanggung jawab tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa" sampai diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, serta menekankan pentingnya Israel mengakhiri pendudukan yang dimulai pada 1967.

Resolusi tersebut menuntut "agar Israel segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina, yang merupakan tindakan yang salah secara terus-menerus dan melibatkan tanggung jawab internasional, dan melakukannya tidak lebih dari 12 bulan setelah adopsi resolusi ini."


Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemukim ilegal Israel bakar kebun zaitun dan properti warga Palestina

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE