Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Batam Minta Disdik Buat Tim Penilai Guru

Sabtu, 11 Februari 2012 04:59 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Komisi IV DPRD Kota Batam meminta Dinas Pendidikan setempat membentuk tim yang bertugas menilai kinerja sekitar 7.000 guru di kota tersebut.

"Dinas Pendidikan harus membentuk tim yang mengawasi dan memberikan penilaian pada guru. Jangan sampai ada tenaga pengajar yang tidak layak sehingga tidak mampu meningkatkan kualitas pendidikan," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Ricky Indrakari di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, hal tersebut mendesak dilakukan mengingat kualitas pendidikan Batam dinilai masih rendah. Bahkan kalah dari Indragiri Hilir yang memiliki nilai indeks mutu pendidikan terendah di Provinsi Riau.

"Kinerja guru harus diawasi. Insentif yang diberikan harus dibarengi dengan produktivitas para tenaga pengajar," kata dia.

Ricky juga mengatakan, tim tersebut juga akan memberikan penilaian pada guru-guru yang layak diajukan untuk mendapatkan sertifikasi.

"Dinas Pendidikan, harus bisa menciptakan standar pelayanan umum yang diberikan pada seluruh siswa di Batam," kata Ricky.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan unsur nepotisme dalam sertifikasi guru di Batam selama ini sangat terasa sehingga banyak guru yang belum layak namun diajukan mengikuti sertifikasi.

"Nepotisme membuat dunia pendidikan di Batam tidak maju, karena banyak guru yang tidak kompeten malah diajukan untuk sertifikasi. Akibatnya semangat mengabdi para guru yang lebih layak sertifikasi menjadi kendor karena ada ketidakadilan," kata dia.

Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan mengajukan guru yang benar-benar memenuhi persyarakatn untuk mendapatkan sertifikasi.

"Bila ingin pendidikan di Batam maju, kualitas guru harus ditingkatkan, guru harus kreatif agar siswa aktif. Tidak boleh lagi ada nepotisme dalam sertifikasi guru," kata Udin.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam, Zarefriadi mengatakan, sertifikasi guru bukan urusan dinas, karena semuanya sudah diatur pusat.

"Semua sudah ada aturannya, dinas tidak punya kewenangan," kata dia.

(KR-LNO/N002)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026