Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Batam Tolak Ranperda Mikol

Senin, 13 Februari 2012 18:44 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Rapat Pimpinan DPRD Batam, Senin menolak usulan Komisi I mengenai rancangan peraturan daerah pengaturan peredaran minuman beralkohol dengan alasan keterbatasan anggaran.

Anggota Komisi I DPRD Batam Riky Syolihin menyatakan kecewa dengan penolakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol (Ranperda Mikol) tersebut mengingat peredaran minuman tersebut di Batam sudah sangat menghawatirkan.

"Jika alasannya soal anggaran yang terbatas, seharusnya bisa dianggarkan dalam APBD perubahan. Karena saat ini minuman keras dijual di mana-mana. Dan, semua kalangan bisa membeli tanpa ada pengawasan," kata Riky.

Ia mengatakan bahwa Komisi I DPRD Kota Batam mengusulkan Ranperda Mikol tersebut menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan minuman keras dijual bebas mulai dari hotel berbintang hingga warung-warung kecil.

"Masyarakat mengharapkan ada pembatasan penjualan minuman tersebut, kami hanya sekadar menyampaikan aspirasi saja," kata dia.

Riky mengatakan bahwa salah satu poin yang dimuat dalam Ranperda Mikol adalah pengawasan dan pembatasan peredaran minuman keras. Dengan demikian, tidak sembarang orang yang bisa membeli minuman beralkohol.

"Seharusnya mikol itu hanya dijual di pub, cafe, diskotek, dan hotel, atau tempat-tempat khusus saja. Tidak seperti sekarang yang dijual bebas. Yang paling menyedihkan semua kalangan dan usia sepertinya bebas membeli minuman tersebut," kata Riky.

Selain Ranperda Mikol, Komisi I juga mengusulkan Ranperda tentang Kawasan Bebas Rokok yang juga ditolak Rapim DPRD Batam.

"Rasa kecewa pasti ada karena usulan tersebut semata-mata agar peredaran minuman beralkohol bisa diawasi dan efeknya tidak merugikan orang banyak," kata dia.

Usulan lainnya, masing-masing ranperda pelayanan publik dan ranperda tentang "trafficking" diterima, termasuk Ranperda tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) oleh Komisi IV juga disetujui.

(KR-LNO/D007)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026