
PLN Gandeng Kejagung Bidang Perdata dan TUN

Batam (ANTARA Kepri) - PT Perusahaan Listrik Negara daerah operasi Indonesia Barat menggandeng Kejaksaan Agung untuk memberi pertimbangan hukum dan membantu penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bila dihadapi PLN se-Sumatra dan Kalimantan Barat.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Operasi Indonesia Barat PLN (Persero) Mochammad Harry Jaya Pahlawan, Direktur Konstruksi PLN Nasri Sebayang dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) Burhanuddin di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Penandatanganan naskah serupa juga dilakukan 11 kepala kejaksaan tinggi dan 16 general manager PLN se-Sumatra dan Kalbar di tempat yang sama.
Kerja sama ini berjangka waktu tiga tahun dan merupakan periode II sinergitas antara PLN selaku BUMN penyedia listrik untuk kepentingan umum dengan kejaksaan selaku pengacara negara/pemerintah.
Kejagung selain menjalankan fungsi lembaga pemerintah pelaksana hukum publik (pidana), selaku jaksa pengacara negara juga dapat mewakili pemerintah/negara dalam perkara perdata (privat) maupun tata usaha negara (TUN).
Dengan surat kuasa khusus, jaksa pengacara negara dapat mewakili pemerintah baik di dalam (ligitasi) maupun di luar pengadilan (nonligitasi).
Menurut Jamdatun Burhanuddin, pada tahun 2011, jaksa pengacara negara dengan 5.403 surat kuasa khusus dan 55-90 kasus di antaranya diselesaikan di pengadilan, membantu menyelamatkan Rp35 triliun piutang berbagai BUMN melalui penagihan dan proses peradilan perdata.
Burhanuddin menyatakan jaksa pengacara negara bukan semata-mata penagih utang atau "debt collector", melainkan lebih sebagai pemulih keuangan negara sebab piutang yang tidak ditagih-tagih oleh BUMN sama saja dengan pembiaran dan termasuk koruptif.
Selain dapat membantu penyelesaian masalah hukum, jaksa pengacara negara mendampingi BUMN dalam proses pembuatan naskah kontrak kerja sama dengan mitra luar negeri, katanya.
Jaksa pengacara negara berjumlah 8.000 orang, tersebar di 31 kejaksaan tinggi, 399 kejaksaan negeri dan 83 cabang kejaksaan negeri se-Indonesia.
Di lingkungan PLN Indonesia Barat, kata Harry Jaya Pahlawan, kerja sama dengan jamdatun untuk mengantisipasi dan menangani berbagai masalah hukum misalnya dalam pembebasan lahan untuk proyek pembangunan pembangkit listrik dan transmisi, penyelesaian tunggakan, serta penertiban terhadap pemakai tidak sah listrik PLN.
(A013/R010)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
