
Dishub Ragukan Pengalihan STS Berkontribusi bagi Karimun

Karimun (ANTARA Kepri) - Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau meragukan pernyataan Kepala Adpel setempat terkait pengalihan pengelolaan area labuh jangkar di pelabuhan ship to ship (STS) transfer kepada PT Kereta Samudera Lines Graha Monika, dapat memberikan kontribusi bagi daerah.
"Saya tidak mengerti bagaimana caranya daerah bisa mendapatkan kontribusi jika area labuh jangkar di STS dialihkan ke pihak swasta, sementara pendapatan yang diterima pascapengalihan itu dibagi dengan perbandingan 50:50 antara Administrator Pelabuhan (Adpel) dengan PT Kereta Samudera Lines Graha Monika (KSLGM)," kata Kepala Dinas Perhubungan Karimun Cendra Nawazir di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Cendra mengatakan itu terkait dengan pernyataan Kepala Adpel Tanjung Balai Karimun Capt Gajah Rooseno yang menyatakan pendapatan daerah justru bertambah karena area labuh jangkar berubah menjadi market yang banyak dikelola oleh badan usaha kepelabuhanan.
"Adpel menerbitkan izin labuh jangkar untuk KSLGM pada perairan yang selama ini dikelola PT Pelindo I dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) selaku BUMD. Persentasenya adalah 65 untuk Pelindo dan 35 untuk BUP. Kalau dialihkan ke swasta, potensi PAD sudah jelas berkurang kalau tidak dikatakan hilang sama sekali," ucapnya.
Cendra juga mengaku tidak tahu landasan hukum yang digunakan Adpel dalam menetapkan persentase 50:50 dengan PT SLGM itu.
"Adpel memang berkewenangan menerbitkan izin olah gerak kapal di STS, tapi saya tidak tahu dasar hukum yang digunakan terkait bagi hasil itu. Terlepas dari itu, penerbitan izin oleh Adpel melanggar PP No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, bahwa Adpel seharusnya berkoordinasi dengan daerah dalam menerbitkan izin tersebut," ucapnya.
Polemik penerbitan izin labuh jangkar di STS mencuat setelah Adpel Tanjung Balai Karimun menerbitkan surat dengan nomor KU.507/01/01/Ad-Tbk-001/KPTS-KSL/I/2012 tanggal 17 Januari 2012.
Surat tersebut berisikan pemberian izin pada dua area konsesi labuh jangkar kepada PT KSLGM.
Gajah Rooseno menyatakan penerbitan izin itu sudah sesuai dengan kewenangannya dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Karimun.
Sementara itu, pihak Dishub menyatakan penerbitan izin pada dua area konsesi labuh jangkar itu merupakan area yang dikelola Pelindo bersama BUP dengan bukti berupa surat pemberitahuan ke Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan No550/DISHUB/138-/2011 tertanggal 27 April 2011.
"Kami siap membeberkan dasar dan bukti-bukti bahwa area labuh jangkar yang dialihkan ke KSLGM itu telah lama dikelola PT Pelindo dan BUP," ucapnya.
Kadishub juga menyambut baik rencana Komisi A DPRD Karimun untuk menggelar rapat dengar pendapat bersama Adpel, PT Pelindo I, BUP dan Dishub yang dijadwalkan pada 20 Maret 2012.
"Langkah yang cukup baik jika Komisi A telah menjadwalkan rapat dengar pendapat itu sehingga kami memiliki kesempatan untuk menjelaskan masalah ini," katanya menambahkan.
(KR-RDT/S006)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
