Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Karimun Tengarai Adpel Terlibat Permainan

Sabtu, 31 Maret 2012 05:32 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua Komisi A DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Jamaluddin, menengarai administrator pelabuhan setempat terlibat permainan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Kereta Samudera Lines untuk pengusahaan area labuh dan "lay up" kapal di perairan Pulau Karimun Besar.

"Ada permainan 'busuk' dan perizinan 'di bawah meja' dalam pemberian hak pengusahaan area labuh dan alih muat kapal ke kapal serta 'lay up" (parkir) kapal pada swasta itu," ucapnya dalam Rapat Kerja Lintaskomisi DPRD Karimun dengan Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Adminsitrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepala Pelindo, Kepala Badan Usaha Kepelabuhanan, PT Kereta Samudera Lines, Pimpinan PT Citra Karimun Mandiri, Forum Masyarakat Nelayan di Gedung DPRD Karimun, Jumat.

Ia minta Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (Adpel TBK) mencermati bahwa fungsinya hanya sebatas pelaksana, pengelola dan pengawas, sedangkan dalam penerbitan izin harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Jamaluddin mengatakan Adpel TBK tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana amanat ayat 3 Pasal 65 PP No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sehingga pemerintah kabupaten dirugikan dari aspek pendapatan asli daerah.

"Pemberian izin usaha di sektor kepelabuhanan menjadi tumpang tindih dan mengakibatkan Pemkab Karimun dirugikan karena pendapatan asli daerah dari sektor kepelabuhan menjadi terampas. Permainan dan indikasi pemberian izin di bawah meja itu harus diungkap sebab dampaknya merugikan keuangan daerah," jelasnya.

Sebelumnya dia memaparkan bukti tidak adanya koordinasi dengan Pemkab Karimun adalah pada 18 Januari 2012 Bupati Karimun menyurati Adpel TBK.

Di dalam surat bupati No 550/DISHUB/50/2012 perihal Pengoperasian STS (alih muat kapal ke kapal) dan 'lay up' di perairan Pulau Karimun dinyatakan bahwa lokasi STS itu sudah dikerjasamakan antara Pemkab Karimun melalui PT Karya Karimun Mandiri (BUMD Kepelabuhanan) dengan PT Pelindo I sebagaimana tertuang dalam perjanjian No US.15/1/4/TBK-II-11/BUP/008/Februari tanggal 14 Februari 2011.

Kerja sama itu dilaksanakan mengacu pada surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut No PU.60/I/II/DJPL-09 tanggal 13 April 2008 perihal Pelaksanaan Kerjasama Pengelolaan labuh di area STS, katanya.

Kemudian untuk lokasi "lay up" di perairan Pulau Mudu, sejak awal juga telah diusulkan dan diminta oleh Pemkab Karimun untuk dikelola sebagaimana dijelaskan dalam surat No 550/DISHUB/25/2010 tanggal 25 Januari 2010.

Usulan itu sudah mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan yang dipaparkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No BI-267/PU.62 tanggal 14 Mei 2011 tentang Persetujuan Batas Perairan Untuk Kegiatan "Lay Up" di Sekitar Perairan Pulau Mudu.

Jamaluddin menuturkan, di dalam surat itu Bupati Karimun sudah menegaskan bahwa pengoperasian dan pengeloaan area perairan alih muat kapal ke kapal dan "lay up "Adpel TBK selaku otoritas pelabuhan harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan ayat 3 Pasal 65 PP 61 tahun 2009.

Bahkan, kata Jamaluddin, dalam surat itu bupati juga memaparkan bahwa untuk menetapkan Daerah Lingkungan Kerja Perairan dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR/DLKP) Menteri perlu mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah guna disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Surat yang sama juga ditembuskan ke Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Otoritas Pelabuhan I, namun semua aturan dan surat bupati itu diabaikan begitu saja oleh Kepala Adpel TBK," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan alasan pengabaian itu dilakukan Kepala Adpel TBK, karena dirinya sudah mendapat rekomendasi dari DPRD Karimun sehingga dirinya tidak perlu lagi berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Tentang surat itu Ketua DPRD Karimun, Raja Bakhtiar, sudah membantah bahwa surat itu bukanlah rekomendasi, pada poin pertama dalam surat itu dia tetap menyebutkan sebelum melaksanakan kegiatan alih muat kapal ke kapal (STS) harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah," jelasnya.

Terkait hal itu Kepala Adpel TBK Capt Gajah Rooseno berjanji di masa mendatang melakukan koordinasi dengan Pemkab Karimun.

(KR-HAM/A013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026