
Laut Natuna Jadi Prioritas Pengawasan KKP

Natuna (ANTARA Kepri) - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman mengatakan, laut Natuna menjadi prioritas pengawasan karena dinilai rawan pencurian ikan.
"PSDKP konsen dengan Natuna, karena Natuna merupakan wilayah paling rawan illegal fishing," katanya di Natuna, Minggu.
Ia menyebutkan, laut Natuna merupakan salah satu dari tiga laut yang menjadi prioritas pengawasan selain Laut Utara Sulawesi dan Laut Arafuru.
Ia mengatakan, pada 2010 terdapat 108 kasus pencurian ikan yang didominasi oleh negara-negara dari utara. Sedangkan 2011 hanya terdapat delapan kasus yang semuanya dilakukan kapal ikan asing.
Menurut dia, laut Natuna memiliki potensi ikan yang luar biasa sehingga tidak heran jika menjadi daya tarik bagi kapal ikan asing untuk melakukan "illegal fishing".
Kapal ikan asing tersebut, lanjutnya, berasal dari negara-negara dari utara, seperti Vietnam, Thailand, Filipina, China dan Malaysia.
"Namun ke depan, kapal-kapal ikan asing ini diharuskan melakukan proses ikan di darat atau industrialisasi di daerah Natuna," jelasnya.
Dia mengatakan, dengan industrialisasi perikanan tersebut jelas akan berdampak positif bagi masyarakat setempat dan juga negara.
Senada dengan Dirjen PSDKP, Kepala Seksi Pengawasan DKP Natuna Buyung Priady mengatakan, UU no 31 tahun 2004 tentang Perubahan UU Perikanan akan mengurangi kerugian negara dan menambah manfaat bagi Natuna.
"Apa yang dikatakan pak Dirjen merupakan perwujudan dari UU no 31 tahun 2004 tentang Perubahan UU Perikanan, di mana negara asing yang menangkap di perairan kita harus memiliki perusahaan di daerah kita," ujarnya.
UU no 31 tahun 2004 ini berpijak pada praktik "illegal fishing", terutama yang dilakukan kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang diyakini dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan merugikan perekonomian nasional.
"Wilayah pengelolaan dimaksud dari 12 - 200 mil merupakan Zona Ekonomi Eksklusif di mana kapal asing harus memiliki surat izin penangkapan ikan," jabarnya.
(KR-RST/N002)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
