Batam (ANTARA Kepri) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan waktu hingga 30 September 2012 bagi "pemutihan" kapal-kapal dari luar negeri yang terlanjur masuk ke Indonesia namun belum selesaikan administrasi kepabeanannya.
"Dirjen memberi waktu hingga 30 September 2012 bagi pemilik untuk 'pemutihan' kapal-kapal mereka yang sudah terlanjur masuk Indonesia, termasuk di Batam," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti saat sosialisasi Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-14/BC/2012 di Pasific Palace Hotel Batam, Kamis.
Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk memudahkan verifikasi tujuan kapal-kapal masuk ke Indonesia termasuk kawasan bebas Batam.
"Kalau sampai batas tersebut tidak juga dilengkapi dokumen impornya, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kunto.
Selain itu, kata Kunto, pemberlakuan "pemutihan" tersebut juga bertujuan untuk membedakan kapal-kapal yang dibuat perusahaan pembuat kapal di Batam dengan kapal lain yang masuk.
"Hal tersebut sangat penting mengingat di Batam terdapat industri 'shipyard' untuk pembuatan kapal dan perbaikan kapal sekaligus juga ada kapal sebagai pengangkut barang impor dan ekspor," kata dia.
Ia mengatakan, untuk kapal yang sering melayani jasa angkut Batam-Singapura sudah dianggap sebagai kapal jasa angkut sehingga tidak perlu lagi melakukan formalitas kepabeanan. Namun, bagi kapal yang masuk ke kawasan Shipyard di Batam untuk tujuan repairing namun terjadi pergantian bendera berpotensi tidak mendaftarkan formalitas kepabeanannya yang seharusnya tetap harus didaftarkan.
Sebelum ada peraturan ini, lanjut dia, dalam prakteknya BC Batam banyak menemukan kapal-kapal yang belum menyelesaikan formalitas kepabeanannya, seharusnya saat kapal itu masuk harus menyelesaikan kepabeanannya. Akibatnya di Batam tidak memiliki data yang pasti kapal yang memiliki dokumen formalitas kepabeanan.
Ia mengatakan akan melakukan sosialiasi penyesuaian ini kepada perusahaan shipyard dan perusahaan pelayaran selama rentang waktu sekitar empat bulan ini.
"Kami memberikan dispensasi sama mereka untuk segera menyelesaikan, prosedurnya mengajukan PIB seperti biasa dan tidak harus di tempat pemasukan pertama dimana kapal itu berada," ujarnya. (KR-LNO/R010)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi buka "hotline" pelaporan atas aktivitas mencurigakan WNA
Kamis, 25 April 2024 11:03 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Bea Cukai Kepri selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Komentar