
Pengusaha Berharap CSR Dihitung dari Laba Kotor

Batam (ANTARA Kepri) - Pengusaha di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berharap dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dihitung dari laba kotor bukan laba bersih.
"Lebih bagus kalau dari laba kotor karena bisa mengurangi pajak," kata pengusaha Ibnu Arif dalam diskusi mengenai CSR Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Kamis.
Ia mengatakan jika dihitung dari laba kotor, dapat dimasukkan dalam biaya perusahaan. Dengan begitu, akan lebih menguntungkan bagi pengusaha. "Bisa menggenjot pendapatan," kata dia.
Ibnu Arif juga mengatakan harus ada kejelasan keuntungan bagi pengusaha yang menyalurkan CSR. "Karena pengusaha take and get," kata dia.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Batam Oka Simatupang menilai aturan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan tidak tegas dan mengambang.
"PP 45 ayat 1 menyebutkan penyaluran dana sesuai dengan kepatutan dan kewajaran, apa itu yang patut dan wajar tidak disebutkan, sulit menghitungnya," kata General Manager Citra Tubindo Oka Simatupang.
Seharusnya ada tolok ukur yang jelas mengenai aturan penyaluran dana CSR, agar tegas.
"Kalau saya bilang patut dan wajar tapi dia bilang tidak patut dan wajar bagaimana. Karena tidak terukur," kata Oka.
Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan Daerah Kemko Perekonomian Urhen Lukman mengatakan memahami keluhan Oka.
"Memang sudah lama dikeluhkan Pak Oka. Kami memahaminya," kata dia.
Ia mengatakan pemerintah akan mendiskusikan keluhan pengusaha itu agar ada penetapan yang pasti dalam penyaluran CSR.
Sementara itu, Urhen Lukman mengatakan pemerintah daerah harus menghindari penetapan besaran pungutan CSR tiap perusahaan.
"Hal itu karena berdasarkan UU No.29 Tahun 2008, pajak daerah dan retribusi daerah bersifat closed list dan CSR tidak termasuk di dalamnya," kata dia.
Urhen juga menegaskan penyaluran CSR tidak boleh melalui dan ke kas daerah kecuali dengan persetujuan Dewan sesuai UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemitraan antara Pemda dengan perusahaan adalah sejajar, oleh karena itu kerja sama dilakukan tanpa ada tekanan dan paksaan.
Pemda juga tidak boleh melakukan pungutan ilegal terhadap dana CSR atau tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, katanya. (Y011/N002)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
