KPK panggil Sekda Jepara

id KPK,Korupsi,BPR Jepara Artha

KPK panggil Sekda Jepara

Kantor BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)  di Jalan A. Yani No. Jepara. ANTARA/Dok. OJK

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik KPK, pada Jumat, memanggil Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko (ES) terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah, atas nama AN, EP, dan ES," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.

Menurut informasi yang dihimpun saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik KPK adalah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), dan notaris PPAT Eni Pudjiastuti.

Hingga kini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi.

KPK pada 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.

Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Sekda Jepara terkait penyidikan BPR Jepara Artha

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE