
10 Produk Impor Dikenakan BMTP

Batam (ANTARA Kepri) - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kepada 10 produk impor yang dianggap mengganggu produksi dalam negeri sepanjang 2004 sampai Juni 2012.
Wakil Ketua KPPI Taufik Mappaendrie mengatakan di Batam, Selasa, pengenaan BMTP merupakan tindakan "safeguards" (pengamanan) kepada produksi dalam negeri yang dirugikan barang-barang impor.
"'Safeguards' adalah suatu instrumen yang dapat digunakan oleh setiap negara anggota WTO untuk mengamankan produsen dalam negeri dari akibat yang ditimbulkan oleh kenaikan impor," kata dia.
Bentuk "safeguards" yang dilakukan KPPI antara lain memberlakukan BMTP dan memperpanjang BMTP.
Produk yang dikenakan BMTP antara lain terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yang diimpor dari China, Korea Selatan, Singapura dan Australia, benang kapas selain benang jahit asal China, Taiwan, Malaysia, Pakistan dan Thailand, serta kain tenunan dari kapas asal China, Hongkong, Korea Selatan, Malaysia dan Taiwan.
KPPI juga memperpanjang BPTP kepada keramik tableware asal China, Malaysia, Hongkong, Singapura dan Jepang.
Sepanjang 2004 sampai Juni 2012, KPPI menangani 28 aduan dari produsen dalam negeri.
Berdasarkan aduan itu, kata dia, KPPU melakukan penyelidikan apakah kerugian serius yang diderita produsen dalam negeri memang diakibatkan oleh kenaikan volume impor.
"Bilamana terbukti kenaikan impor adalah merupakan penyebab kerugian yang dialami produsen dalam negeri, maka KPPI merekomendasikan agar pemerintah mengambil tindakan pengamanan berupa tambahan tarif bea impir atau pembatasan jumlah produk impor.
Dari kasus-kasus itu, KPPI memutuskan enam aduan yang ditutup karena tidak memiliki hubungan klausal antara kerugian dan lonjakan impor, delapan yang tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti dan tiga yang dalam proses penyelidikan.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah Kepulauan Riau Alfan Suhairi mengatakan berdasarkan indikasi yang diperoleh dari data impor terdapat beberapa barang impor yang meningkat dan dapat menimbulkan kerugian terhadap produsen dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
"Barang-barang itu antara lain kayu, pipa, elektronik, garmen, kertas fancy, karton, logam putih bewarna perak, pelat dan lembaran, juga pipa untuk minyak atau gas dari besi atau baja," kata dia.
Alfan meminta kepada produsen yang merasa produksinya terancam barang impor sejenis agar melapor ke KPPI untuk diproses.
"Ini tujuannya untuk melindungi produksi dalam negeri dari gempuran produk impor," kata dia. (Y011/R007)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
