
Nelayan Karimun Diimbau Mendaftar ke DKP

Karimun (ANTARA Kepri) - Nelayan tradisional bersama kapal miliknya di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diimbau mendaftarkan diri ke Dinas Perikanan dan Kelautan setempat untuk memudahkan pemantauan.
"Menurut undang-undang perikanan, nelayan tradisional menggunakan kapal di bawah 5 GT memang tidak diharuskan mengurus surat izin, tapi harus tetap mendaftar ke DKP atau unit pelaksana teknis dinas di kecamatan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun Hazmi Yuliansyah di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Menurut Hazmi, sikap proaktif nelayan untuk mendaftar sangat diharapkan agar seluruh nelayan tradisional tercatat di DKP.
"Tanda daftar nelayan tradisional setara dengan surat izin untuk kapal-kapal nelayan di atas 5 GT. Proses pendaftarannya tidak dipungut biaya, boleh perorangan atau melalui kelompok," katanya.
Dia mengatakan pendaftaran nelayan tradisional bertujuan untuk memudahkan penyaluran program bantuan dari pemerintah.
"Dengan terdaftar di DKP, tidak ada lagi nelayan yang menerima bantuan berkali-kali atau tidak pernah mendapatkan bantuan," ucapnya.
Dikatakannya, setiap nelayan yang terdaftar akan diberikan kartu nelayan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Agar tidak ada nelayan yang mendapat bantuan berkali-kali, kartu nelayan akan diberi lubang jika pemiliknya sudah pernah menerima bantuan. Jadi, tidak ada lagi yang program bantuan yang tidak tepat sasaran," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kewajiban mendaftar untuk nelayan tradisional juga bertujuan untuk mengantisipaasi munculnya konflik antarnelayan terkait perebutan wilayah tangkap ikan.
"Penyidik perikanan sulit menegakkan undang-undang perikanan jika nelayan itu sendiri belum menaati peraturan. Yang pasti, nelayan yang terdaftar lebih mudah dipantau jika terjadi masalah di laut, apalagi perairan Karimun berada di perbatasan yang rawan terseret ke perairan negara tetangga," tuturnya.
Menurut dia, berdasarkan data lapangan, jumlah rumah tangga perikanan (RTP) di Kabupaten Karimun mencapai 9.639 RTP, terdiri atas 1.816 RTP nelayan budidaya, 7.516 nelayan tangkap dan 305 nelayan pengolah.
Berdasarkan bobot dan jenis kapal, jelas dia, sebagian besar menggunakan kapal tanpa mesin sebanyak 3.308 unit, kapal bermesin di bawah 5 GT 1.989 unit, 5-30 GT 382 unit, kapal bermesin tempel 625 unit dan kapal 30 GT ke atas sebanyak 217 unit.
"Namun yang memiliki kartu nelayan masih sedikit, hingga saat ini kami baru mengeluarkan 1.200 kartu nelayan. Kami juga masih menunggu kartu tambahan sebanyak 800 dari KKP. Untuk memudahkan pengurusan kartu, kami minta nelayan melapor, cukup membawa foto dan fotocopy KTP," tambahnya. (KR-RDT/A013)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
