
Tiga Diskotik Batam Langgar Ketentuan Ramadhan

Batam (ANTARA Kepri) - Tiga diskotik dan pub di Kota Batam Kepulauan Riau melanggar ketentuan buka tutup saat Ramadhan 1433 Hijriah.
"Kami menemukan tiga pelanggaran buka tutup Tempat Hiburan Malam," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Yusfa Hendri di Batam.
Tiga diskotik itu tetap buka seperti biasa pada tiga hari pertengahan Ramadhan.
Padahal dalam Peraturan Wali Kota disebutkan 16, 17 dan 18 Ramadhan seluruh THM harus tutup total.
Tiga diskotik pub itu adalah Diskotik Spinx, Diskotik M One dan Diskotik Pub New Place.
Diskotik Spinx buka pada 16 Ramadhan, New Place dan M One buka 18 Ramadhan, kata Yusfa.
Ia mengatakan tiga diskotik itu dikenakan peringatan pertama. Jika kesalahan itu diulang, maka akan dibekukan, dan bila hingga tiga kali maka izinnya dicabut.
"Masih ada 11 hari lagi, dan akan kami awasi terus," kata Yusfa.
Dalam Perwako, diatur tempat hiburan malam tutup satu hari menjelang Ramadhan hingga dua hari pertama Ramadhan. Tiga hari pertengahan Ramadhan, dan satu hari diakhir Ramadhan serta dua hari pada Hari Raya Idul Fitri (formasi 3-3-3).
"Kami mengimbau para pelaku usaha hiburan untuk tetap konsisten dalam mematuhi ketentuan formasi 3-3-3 yang telah disepakati bersama," kata dia.
Ia meminta, komitmen yang telah dibangun bersama unsur Muspida ini tidak tercederai dengan tempat hiburan malam yang beroperasi di luar ketentuan yang telah disepakati.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menegaskan, jika ada tempat hiburan malam yang masih membandel dan tidak mematuhi jam buka-tutup selama Ramadhan, akan diberikan sanksi yang tegas.
"Kami tidak akan memberi toleransi dan akan menindak tegas jika ada yang membandel," kata Dahlan. (Y011/N005)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
