
Karimun Musnahkan 100 Kilogram Daging Ilegal

Karimun (ANTARA Kepri) - Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan memusnahkan sekitar 100 kilogram daging impor ilegal.
"Pemusnahan itu dilaksanakan pada hari ini," kata Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Yoeyoen Marrahayoeni, di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Menurut Yoeyoen, daging tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajarannya di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun dalam sebulan terakhir.
"Sebagian besar merupakan daging asal Malaysia yang diangkut secara tentengan oleh penumpang kapal, semuanya akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan disaksikan sejumlah instansi terkait," katanya.
Menurut dia, sebagian penumpang yang mengangkut daging asal Malaysia sebenarnya sudah diperingatkan oleh petugas Bea Cukai di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.
"Meski sudah diperingatkan, mereka tetap nekad untuk membawanya. Kami tidak akan menoleransi upaya-upaya untuk memasok daging yang berpotensi membawa hama dan penyakit," ucapnya.
Dia mengatakan, rata-rata daging impor yang dibawa penumpang dalam jumlah kecil sebagai oleh-oleh untuk keluarga.
"Mereka tidak memasok dalam jumlah besar, namun ada juga yang dalam jumlah agak banyak untuk keperluan pesta pernikahan. Namun, karena tidak dilengkapi dokumen karantina negara asal, maka daging tersebut kami sita," ujarnya.
Dikatakannya, setiap daging yang diimpor dari luar negeri wajib dilaporkan kepada petugas karantina. Namun, khusus daging asal Malaysia dilarang masuk karena negara jiran itu belum terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Daging impor dari Malaysia merupakan eks India yang juga belum bebas dari PMK," katanya.
Hingga saat ini, daging impor yang diperbolehkan masuk ke Karimun berasal dari Selandia Baru via Singapura.
"Importirnya hanya satu, yaitu CV AP Sejati, diimpor via Singapura karena di Karimun belum ada pelabuhan kontainer," ucapnya.
Penindakan
Yoeyoen juga mengatakan Stasiun Karantina Pertanian Karimun menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi seperti Bea Cukai, Polisi dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana karantina hewan dan tumbuhan.
"Kami memiliki MoU dengan kepolisian untuk penindakan, termasuk juga penyidikan karena jumlah penyidik pegawai negeri sipil yang kami miliki hanya satu orang, yaitu saya sendiri," katanya.
Kerja sama dengan kepolisian, menurut dia, diharapkan dapat meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana karantina. (RDT/H-KWR)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
