Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Kepri Minta BC Perbaiki "X-RAY" Pelabuhan

Kamis, 6 September 2012 21:00 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam memperbaiki sejumlah alat pemindai sinar x (x-ray) yang tidak berfungsi di beberapa pelabuhan.

"Batam rawan penyelundupan, sementara sejumlah alat pemindai di pelabuhan rusak dan tidak berfungsi. BC harus segera memperbaikinya," kata Ketua DPRD provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nur Syafriadi setelah melakukan kunjungan kerja ke BC Batam bersama sejumlah anggota DPRD kepri daerah pemilihan Batam, Kamis.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan sebelum Lebaran 1433 Hijriah lalu, kata dia, DPRD Provinsi menemukan dua alat pemindai di pintu keberangkatan dan kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur, rusak.

Pada Pelabuhan Domestik Sekupang satu alat pemindai di pintu keberangkatan juga rusak, sementara pada pintu ruang kedatangan tidak ada alat pemindai. Sementara di Pelabuhan Beton Sekupang, alat pemindai yang terpasang juga tidak berfungsi.

"Semua alat itu meskinya berfungsi dengan baik. Agar tidak ada penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tersebut," kata dia.

DPRD Kepri, kata dia, sudah meminta secara langsung pada BC Batam untuk melakukan perbaikan dan penggantian.

"BC berjanji akan membenahi alat-alat pmindai yang rusak tersebut," kata Nur.

Wakil ketua Komisi I DPRD Kepri, Suhkri Fahrial mengatakan BC Batam harus memasang pengumuman pada seluruh pelabuhan tentang batas maksimal barang-barang yang bisa dibawa penumpang.

"BC harus menyosialisasikan batas barang yang bisa dibawa penumpang. Jangan sampai barang-barang tersebut terlalu berat atau terlalu besar sehingga tidak bisa masuk alat pemindai," kata Sukri.

Ia mengatakan, seharusnya kondisi alat pemindai pada setiap pelabuhan sama seperti yang ada di Terminal Feri Internasional Batam Centre.

"Walaupun pelabuhan domestik, namun seharusnya alat pemindai juga berfungsi baik. Sehingga mengurangi kemungkinan penyelundupan," kata dia.(KR-LNO/A013)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026