
Mendagri Tolak Perpanjangan e-KTP Batam

Batam (ANTARA Kepri) - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menolak permohonan perpanjangan waktu perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk Kota Batam yang diajukan wali kota setempat.
"Kami sempat menyampaikan perpanjangan waktu perekaman, namun ditolak oleh menteri," kata Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan di Batam, Senin.
Dahlan mengatakan, perpanjangan diajukan karena dalam proses perekaman e-KTP di Batam terkendala banyaknya kerusakan alat rekam.
"Alatnya banyak yang rusak karena sudah digunakan di daerah lain sebelum di kirim ke Batam. Akhirnya saat dipakai di Batam, banyak yang rusak," kata Dahlan.
Menurut dia, untuk mempercepat perekaman di Batam, kementerian memberikan tambahan lima alat baru.
"Akhirnya menteri memberi lima alat baru dan akan kami optimalkan untuk perekaman," kata Dahlan.
Meski banyak kendala, ia optimistis seluruh warga yang wajib e-KTP akan terekam hingga akhir Oktober.
"Kami optimis semua yang wajib e-KTP bisa terekam. Namun bukan sebesar 700 ribu yang ditargetkan menteri, karena sebagian dari yang terdata tersebut tidak berada di Batam," kata dia.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan Kota Batam, Hingga 9 Oktober 2012 jumlah masyarakat Batam yang telah melakukan perekaman sebanyak 374.113 orang.
Terdiri dari, Kecamatan Batuampar 25.812 orang, Lubuk Baja 35.642, Batam Kota 47.055, Sekupang 43.835 orang, Batu Aji 43.501 orang, Bengkong 41.468 orang, Nongsa 22.215 orang, Sagulung 58.686 orang, Sei Beduk 30.106 orang, Belakangpadang 11.325 orang, Bulang 5.743 orang, Galang 8.725 orang.
"Untuk yang daerah pulau prosentasinya jauh lebih tinggi dibanding daerah kota. Jadi saya imbau, bagi masyarakat segeralah melakukan perekaman agar target tercapai," kata Dahlan. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
