
DPRD: Mantan Koruptor Masih Menjabat

Batam (ANTARA Kepri) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nur Syafriadi mengatakan sedikitnya masih terdapat 20 orang mantan narapidana koruptor masih menjabat beberapa posisi penting di pemerintah kabupaten kota serta provinsi Kepulauan Riau.
"Jumlah mantan narapidana koruptor masih banyak. Satu tangan saja tidak cukup. Bisa sampai 20 orang," kata Nur Syafriadi di Batam.
Ia mengatakan pemilihan pejabat merupakan hak prerogratif kepala daerah sehingga tidak dapat dicampuri legislatif.
Secara politis pun, kata dia, sulit untuk mencampuri hak kepala daerah memilih pembantu-pembantunya.
"Pejabat dinilai dan diajukan oleh Baperjakat. Lalu kemudian ditetapkan kepala daerah, kami tidak memiliki wewenang," kata dia.
Sebenarnya, kata dia, sebelum Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan larangan promosi bagi PNS mantan narapidana korupsi, pengangkatan napi koruptor tidak menyalahi aturan.
"Tidak ada aturan yang dilanggar. Tetapi secara etika tidak baik," kata dia.
Nur mengaku senang dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang melarang kepala daerah mempromosikan napi koruptor.
Menurut dia, masih banyak pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan baik dan memiliki latar moral yang baik.
"Ini sekaligus memberikan kesempatan pada PNS yang lain untuk promosi. Yang memiliki kemampuan dan moral yang baik," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menuntut pejabat mantan narapidana korupsi di Kepulauan Riau mundur dari jabatannya.
Koordinator aksi, Siswandi, saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri mengatakan, masih banyak pejabat koruptor lain yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kepri. Para mahasiswa mendesak pejabat itu mundur seperti mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Azirwan yang mundur karena dinilai tidak layak menduduki jabatan strategis tersebut.
"Kami ingin pemerintahan di seluruh kabupaten/kota di Kepri bebas dari para koruptor," kata Siswandi.
Sementara itu, Ketua BEM STIE Pembangunan, Tanjungpinang, Salihi, juga mengungkapkan hal yang sama.
Menurut dia, pejabat koruptor tidak layak menduduki posisi strategis di pemerintahan.
"Kami menuntut agar tidak ada lagi pejabat koruptor yang menduduki posisi strategis di pemerintahan," ujarnya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
